JAKARTA, Pelitabanten.com – Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur kini memiliki aplikasi ‘Remind Me’. lewat aplikasi tersebut, Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di wilayah Jakarta Timur tidak perlu lagi mendatangi Kantor Imigrasi guna mengecek status ijin tinggal.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Raden Ajeng Tyas Kristyaningrum mengatakan aplikasi Remind Me yang memudahkan WNA untuk mengetahui status layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Selain itu, aplikasi memberikan informasi mengenai layanan Izin Tinggal dan Keimigrasian lainnya.
“Saat ini kan permohonan sudah melalui online. Sedangkan untuk pengecekan status belum ada di Imigrasi Jakarta Timur. Untuk itu saya berinovasi membuat aplikasi Remind Me ini,” kata Tyas pada Senin (11/10/2021).
Lewat aplikasi tersebut, para WNA yang tinggal di wilayah Jakarta Timur diungkapkannya tak perlu lagi ke kantor imigrasi untuk menanyakan statusnya.
Sebab, waktu layanan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu aplikasi ini dibuat untuk mempermudah petugas imigrasi Jakarta Timur dalam memberikan pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
“Saat ini kan masih pakai kertas dan email (masuknya lama). Kini bisa menikmati layanan WA Gateway. Jadi sekarang bisa pakai aplikasi ini. WNA juga bisa bertanya terkait ijin tinggal. Untuk bahasa ada dua yakni Indonesia dan Inggris. Rencana akan ditambahkan bahasa China,” tuturnya.
“Kita juga sudah mendapatkan testimoni dari Kedutaan Yaman dan Kanwil Imigrasi, bahwa ini sangat bermanfaat. Aplikasi ini hanya menggunakan barcode dan link,” tutupnya.
Berikut Keunggulan aplikasi ‘Remind Me’
1. Tracking Passport
Fitur pada aplikasi ini akan membantu pemohon untuk melakukan proses pelacakan permohonan.
Pemohon nanti akan diarahkan untuk mengisi nomor permohonan dan nomor paspor pemohon untuk dapat melakukan pelacakan berkas permohonan sudah sampai di tahapan mana;
2. Billing Reminder (E-Billing)
Aplikasi ini mampu mengirimkan bukti pengantar pembayaran (E-Billing) PNBP melalui pesan Whatsapp Gateway secara otomatis.
Ssetelah pemohon memasukkan nomor Whatsapp pada sistem aplikasi ataupun melakukan proses permohonan layanan izin tinggal dan status keimigrasian secara langsung pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Hal ini tentunya mampu meminimalisir penggunaan kertas (Paperless) untuk bukti pembayaran atau Billing PNBP, dan juga mampu menghilangkan kerumitan bagi pemohon layanan keimigrasian.
3. Pick Up Reminder
Aplikasi ini juga dapat mengirimkan notifikasi informasi pemberitahuan melalui Whatsapp Gateway secara otomatis kepada pemohon jasa keimigrasian, khususnya bagi pemohon layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Apabila proses status permohonan pemohon telah sampai ke tahapan selesai dan bukti data mereka akan dikirim lewat email pemohon.
Selanjutnya, mereka dapat melakukan pengambilan berkas asli di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
4. Renewal Reminder
Aplikasi ini mampu mengirimkan informasi sebagai pengingat (Reminder) kepada pemohon jasa keimigrasian, khususnya bagi pemohon layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Apabila masa berlaku izin tinggal yang dimiliki akan habis (overstay), pesan pengingat akan dikirimkan beberapa hari sebelum masa berlaku izin tinggal pemohon habis, melalui pesan Whatsapp Gateway secara otomatis.
5. Frequently Asked Question (FAQ)
Aplikasi ini dapat memberikan informasi dan menjawab segala bentuk pertanyaan maupun kritik dan saran dari pemohon jasa keimigrasian, khususnya bagi pemohon layanan izin tinggal dan status keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Beragam pertanyaan akan dilayani selama hari kerja, mulai dari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.