Beranda News

Mudik, Menuju atau Keluar Kota Tangerang Wajib Tunjukan SIKM

Mudik, Menuju atau Keluar Kota Tangerang Wajib Tunjukan SIKM
Sekda Kota Tangerang: Mudik Menuju atau Keluar Kota Tangerang Wajib Tunjukan SIKM. Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Selama masa peniadaan 6 – 17 Mei 2021, Pemkot Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi warga yang akan melakukan perjalanan baik dari luar kedalam kota Tangerang maupun dari dalam menuju luar Kota Tangerang.

Sekretaris Daerah () Kota Tangerang Herman Suwarman memaparkan baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

“Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak,” jelasnya

“Seperti yang , meninggal, hanya boleh didampingi satu orang,” papar Herman yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (4/5/2021).

“Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” imbuhnya.

Herman menambahkan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” terang Herman.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat,” tukas Sekda.