TANGERANG, Pelitabanten.com – Setelah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai PAN Dapil Banten 3 Muhammad Rizal juga melaporkan dugaan pengelembungan suara di Pasar Kemis ke Bawaslu Provinsi Banten. Jumat, (8/3//2024).
“Kemarin sudah di Kabupaten, sekarang kita lanjut laporkan dugaan itu ke Bawaslu Provinsi Banten di Serang,” kata Muhammad Rizal kepada Wartawan.
Menurutnya penggelembungan suara itu telah melanggar undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu). Dimana, Bawaslu Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten setelah mendapatkan laporan tersebut harusnya langsung bergerak.
“Harus langsung bergerak apalagi kalau terbukti pihak-pihak yang terlibat harus dikenakan pidana,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa nantinya akan melaporkan ke tindakan dugaan tersebut ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Selanjutnya hari senin rencana mau ke Bawaslu pusat, dan DKPP,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Muhammad Rizal melaporkan dugaan pengelembungan suara dari Caleg DPR RI nomor 3 PAN yakni Okta Kumala Dewi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Kita laporkan dugaan penggelembungan suara saat rapat pleno yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasar Kemis,” tandasnya.(HR)