Beranda News

Muhlis Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten : Kami Setujui Hibah Lahan-Gedung MUI Dan Nahdlatul Ulama

DPRD Banten saat rapat dengan MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten.
Anggota DPRD Banten saat rapat dengan MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten.

PELITABANTEN.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten menyetujui hibah lahan sekaligus gedung untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pinjam pakai hanya dapat dilakukan kepada instansi vertikal atau pemerintah kabupaten/kota.

“Maka hal terkait gedung dan lahan untuk MUI dan PW NU Provinsi Banten harus ditertibkan secara administrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Tindaklanjut hal tersebut MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten telah mengajukan permohonan hibah tanah dan gedung ke Pemprov Banten, dan langsung dibahas oleh Pansus DPRD Provinsi Banten.

Fraksi PDIP DPRD Provisi Banten, kata Muhlis sangat mengapresiasi tindak lanjut hal tersebut, hal ini guna memaksimalkan peran MUI dan PWNU Provinsi Banten, lebih nyaman dan fokus dalam pengembangan agama Islam di Provinsi Banten.

Baca Juga:  Sambut HUT ke- 28, Pemkot Tangerang Santuni 1.300 Anak Yatim

“Maka sudah selayaknya tanah dan bangunan tersebut dihibahkan,” sebutnya.

Muhlis menuturkan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan operasional, MUI Banten dan PWNU Provinsi Banten tentu membutuhkan tambahan atau perubahan yang dapat mengakibatkan tumpang tindih pencatatan aset.

“Karenanya harus segera ditertibkan, maka dengan diserahkannya lahan dan bangunan tersebut, maka memberikan peluang kepada MUI Banten dan PWNU Provinsi Banten untuk dapat melakukan perbaikan, pemeliharaan bahkan perubahan gedung sendiri untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya,” paparnya.

“Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan sangat menyetujui dan memberikan dorongan penuh agar MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten mempunyai lahan dan gedung secara mandiri,”ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Pemprov Banten pada tahun 2006 memberikan fasilitas kepada MUI Banten berupa pembangunan gedung seluas 1.600 m² di atas lahan seluas 5.412 m² di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Baca Juga:  Kesehetan Gratis di Banten Ditargetkan Akan Terlaksana Pada Tahun 2018

Pembangunan gedung tersebut bahkan jauh lebih awal dibanding beberapa pembangunan gedung Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Demikian juga dengan gedung dan lahan pada tahun 2012 dan tahun 2013 Pemprov Banten mengalokasikan anggarannya untuk pembelian lahan dan pembangunan gedung untuk PWNU Provinsi Banten.