TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Jelang MUKOTA II KADIN Tangerang Selatan, kekisruhan terhadap legitimasi panitia pelaksana semakin menuai banyak pertanyaan, hal ini dilandasi oleh habisnya masa berlaku SK caretaker KADIN kota Tangerang Selatan. Sehingga banyak pihak menyatakan bahwa MUKOTA II KADIN TANGSEL dinilai tidak sesuai aturan organisasi.
Dalam konfrensi press hari ini, Sabtu (10/3/2018), juru bicara tim pemenangan Mizz Farha Diba, Sigit Sungkono menyatakan “Bahwa harus ada kepastian hukum yang mengikat yang dikeluarkan oleh KADIN INDONESIA terkait keabsahan MUKOTA II KADIN TANGERANG SELATAN” agar tidak menimbulkan polemik di kepengurusan KADIN Tangerang Selatan yang akan datang.
Desakan terhadap KADIN INDONESIA untuk segera mengambil alih pelaksanaan MUKOTA II KADIN TANGSEl pun kian menguat dari sebagian besar anggota KADIN Tangerang Selatan.
“persoalan seperti ini harus segera disikapi oleh KADIN INDONESIA agar tidak berlarut dan terkesan diam melihat kisruh di MUKOTA II KADIN Tangerang Selatan saat ini.
“Selain itu, untuk mewujudkan organisasi profesional yang sehat seperti KADIN maka sudah seharusnya Musyawarah dilakukan dengan mengikuti aturan main organisasi yang termaktub dalam AD – ART dan PO KADIN, agar kedepan kepengurusan KADIN Tangsel bisa lebih produktif dan bisa membangun ekonomi masyarakat Tangerang Selatan yang lebih sejahtera.” tutup Sigit.