TANGERANG, Pelitabanten.com – Komisi Aparatur Sipil Negara menilai telah terjadi pelanggaran aturan ketika Pemerintah Kota Tangerang melakukan mutasi 15 Pejabat struktural yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2016 lalu. Pelanggaran tersebut terindikasi melanggar UU ASN dan Instruksi Mendagri No 061/SJ.
Hal ini dikarenakan proses mutasi khususnya 6 pejabat pimpinan tinggi pratama tidak melalui proses seperti diatur dalam UU ASN. Demikian yang diutarakan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara, Irwansyah kepada Pelitabanten.com, Senin (5/9/2016).
“Pihak BKD Kota Tangerang baru berkonsultasi dengan KASN dan diminta melengkapi beberapa dokumen terkait dokumen rencana seleksi pembentukan Panitia Seleksi dan beberapa kelengkapan berkas lainnya, namun belum juga rekomendasi KASN, secara sepihak Pemkot Tangerang telah melakukan pelantikan”, kata Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara, Irwansyah, Senin (5/9/2016).
Lebih lanjut ketika ditanyakan mengenai apa sanksi dari mutasi tersebut, Irwansyah menegaskan KASN akan membatalkannya.
“Bahwa KASN sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 120 UU ASN akan mengeluarkan rekomendasi untuk pembatalan mutasi tersebut”,
Selain itu, Irwansyah menilai mutasi 15 pejabat struktural yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang melecehkan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ tahun 2016.
“Mutasi tersebut telah melecehkan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ tahun 2016, di mana pada diktum kelima jelas disebutkan bahwa Pengisian Pejabat struktural pada Perangkat Daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Perda baru tentang perangkat daerah sesuai PP 18 tahun 2016”, sambung Irwansyah.
Adapun mengenai kekosongan jabatan untuk sementara ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Irwansya menegaskan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini tidak mentaati instruksi Mendagri.
“Berdasarkan ketentuan tersebut jelas terlihat bahwa Pemkot Tangerang tidak mengindahkan instruksi mendagri sebab hingga saat ini pembahasan Perda Perangkat Daerah baru dimulai di Pemkot Tangerang”, tutup Irwansyah