KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Nasib naas menimpa Willy Edward (51) dan Suhendar (41) karyawan swasta. pasalnya, hendak menagih hutang piutang perusahaannya malah dianiaya hingga tewas.
Korban Willy dinyatakan tewas saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang akibat pendarahan di kepala bagian otak, sedangkan Suhendar mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Keduanya dianiaya kurang lebih selama 4 jam oleh para pelaku.
Kasus penganiyaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini di sampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam jumpa pers pada Senin, (13/4/2021) sore di Mapolres.
Ikhwal kejadian, terang Kapolres, pada hari Rabu tanggal 9 April 2021 sekira jam 14.00 WIB, kedua korban yang berasal dari PT. Agung mendatangi PT Evercom bertujuan hendak menagih hutang piutang bisnis antara kedua perusahaan tersebut senilai 20 juta rupiah.
“Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Jalan Kavling DPR Blok B, Nomer 72-73 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” terang Deonijiu.
Lebih dalam, Deonijiu Mengatakan, Penganiaya berlangsung selama 4 jam yaitu dari jam 14.00 WIB hingga jam 17.00 WIB, korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun setibanya dirumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia (tewas).
“Saat dilakukan otopsi korban Willy meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada bagian di kepala yang mengakibatkan pendarahan di otak, sedangkan korban Suhendra mengalami luka lebam dan memar di wajah dan tubuhnya,” katanya.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan laporan penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) kemudian mengamankan 5 (lima) orang pelaku, dengan sebelumnya meminta keterangan dari beberapa orang saksi.
“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan lima orang tersangka berinisial PD, ED, AD, SMN Dan MS dengan barang bukti pakaian korban dan tas Korban,” ungkapnya.
Dan kemudian kepada kelima pelaku tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 (tentang penganiayaan) ayat 1, 2 dan 3 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.