Beranda News

Nah Lo!! Ada Polisi Datangi Kediaman Pelaku Tawuran, Simak Penjelasannya

Nah Lo!! Ada Polisi Datangi Kediaman Pelaku Tawuran, Simak Penjelasannya
Pencerahan, Anggota Bhabinkamtibmas Polres Metro Tangerang Kota Sambangi Rumah Pelaku Tawuran. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kapolres Metro Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan program aplikasi ‘ADA POLISI’ Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota sangat efektif menurunkan tingkat kejahatan jalanan seperti aksi tawuran, geng motor, begal maupun curas, curanmor.

“Program ‘Ada Polisi’ adalah program unggulan Kapolda Metro Jaya dalam mengantisipasi permasalahan – permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat,” kata Zain Kepada wartawan. Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, program ‘Ada Polisi’ adalah inovasi dengan menerapkan polisi modern yang berorientasi pada pencegahan, khususnya kejahatan jalanan di wilayah hukum Metro Jaya, dengan teknologi digital disertai dengan aksi nyata di lapangan dengan metode menyambangi satu per satu.

“Selain sambang RW, kita lebih mengedepankan fungsi Binmas, sebagai ujung tombak menyentuh langsung masyarakat, para tokoh agama, orang tua dan pihak sekolah,” ujarnya.

Baca Juga:  Beri Teladan pada Anggota, Kapolsek Kembangan Kumandangkan Azan dan Imam Sholat

Zain mengungkapkan, dari hasil mapping dan deteksi penanganan kasus kenakalan remaja seperti aksi tawuran maupun geng motor yang terjadi dalam beberapa waktu ini, melibatkan anak dibawah umur. diketahui oknumnya banyak yang berasal dari luar wilayah kota Tangerang yang masuk ke daerah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Dari hasil data dan mapping, mereka para oknum pelaku tawuran ini terlebih dahulu janjian menggunakan dan kita sering melaksanakan patroli siber melalui patroli perintis presisi maupun operasi kejahatan jalanan (OKJ) dan sudah banyak yang kita amankan,” katanya.

Zain memaparkan, melalui aplikasi Ada Polisi, peran bhabinkamtibmas akan lebih mengedepankan pendekatan pencegahan. dengan menyambangi kediaman para oknum yang terdata merupakan pelaku yang hanya ikut-ikutan, tentunya dengan melibatkan orang tua, lingkungan RT/RW dan pihak sekolah.

“Terhadap mereka (pelaku tawuran,red) yang kedapatan memiliki dan membawa (sajam) tetap di proses secara hukum, namun tentunya dengan melibatkan unit PPA, Komnas anak dan PPTP2A,” papar Zain.

Baca Juga:  Digelar di Kecamatan Pamulang, Pembukaan Harkopda ke-72 Meriah

Kapolres pun berharap, masyarakat dapat berperan aktif melaporkan sedini mungkin akan terjadinya aksi kejahatan jalanan baik itu tawuran, geng motor, curas curat dan curanmor di lingkungan masing masing.

Polres Metro Tangerang Kota memiliki nomer pengaduan di 0822-11-110-110 yang dapat di telepon maupun pesan WhatsApp atau Call Center Polda Metro Jaya di nomer 110.

“Segera hubungi kami (Polisi), kita akan tindaklanjuti dengan cepat setiap pengaduan masyarakat,” pungkas Zain.