Beranda News

Nekad Jual Tramadol, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Nekad Jual Tramadol, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
obat-obatan jenis Tramadol,(dok ist)

SERANG, Pelitabanten.com  – Seorang pemuda berinisial MR (26) Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba lantaran nekat berjualan jenis pada Rabu (09/10).

Tak tanggung-tanggung, MR ditangkap beserta barang berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.470 butir siap edar.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan bahwa MR ditangkap berkat adanya laporan dari , atas maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Penancangan Kota Serang. “Saat anggota melakukan penyelidikan, alhasil tersangka MR berhasil kita amankan,” kata Michael pada Jumat (10/02).

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1.470 butir yang disimpan pada kantong pelastik warna hitam dan telah ditemukan hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp150.000 serta ditemukan 1 handphone merk Vivo. “Hasil introgasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang () dan membelinya seharga Rp.3000.000,” terang Michael.

Baca Juga:  Dua Pejabat Polda Banten, Dan Kapolresta Serang Kota Di Mutasi Dalam Telegram Yang Dikeluarkan Mabes Polri

Terakhir Michael mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada pelaku MR. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR kita jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.