KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Nekat, Meski diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan kos kosan di Jalan Taruna, RT 04/03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. tetap berdiri.
Salah seorang pekerja bangunan yang tak mau disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui proses izin bangunan berlantai dua tersebut.
“Saya hanya pekerja, pak. Untuk pemiliknya saya tidak tahu, mandornya pun jarang kesini,” katanya singkat, Rabu (23/01/2019)
Dari pantauan di lapangan, diketahui bahwa bangunan sudah berdiri sejak beberapa bulan lalu dan diperuntukan untuk kos kosan dengan 40 pintu kamar.
Sementara terkait penertiban pelanggaran itu, saat dikonfirmasi pihak Satpol PP Kota Tangerang melalui Bidang Penegakan Hukum dan Perundang Undangan Daerah (Gakumda) tak mau memberikan keterangan.
Bangunan tersebut diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.