Beranda News

Nekat ! Bangunan Kos Kosan Tak Berizin

Nekat ! Bangunan Kos Kosan Tak Berizin
Bangunan Tak Berizin. Foto Pelitabanten.com (Dok)

KOTA , Pelitabanten.com — , Meski belum mengantongi izin mendirikan (IMB) bangunan kos kosan di Jalan Taruna, RT 04/03, , , Kota Tangerang. tetap berdiri.

Salah seorang pekerja bangunan yang tak mau disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui proses berlantai dua tersebut.

“Saya hanya pekerja, pak. Untuk pemiliknya saya tidak , mandornya pun jarang kesini,” katanya singkat, Rabu (23/01/2019)

Dari pantauan di lapangan, diketahui bahwa bangunan sudah berdiri sejak beberapa bulan lalu dan diperuntukan untuk kos kosan dengan 40 pintu kamar.

Sementara terkait pelanggaran itu, saat dikonfirmasi pihak Satpol PP Kota Tangerang melalui Bidang dan Perundang Undangan Daerah (Gakumda) tak mau memberikan keterangan.

Bangunan tersebut diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang  ketertiban umum, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:  PT. Cemindo Gemilang Bantu Korban Tsunami Banten