Beranda News

Nekat Edarkan Shabu shabu Tersangka di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

Sat Narkoba Polres Lebak tangkap pengedar shabu-shabu, pada Kamis 06/02/2025.
Sat Narkoba Polres Lebak tangkap pengedar shabu-shabu, pada Kamis 06/02/2025.

LEBAK, Pelitabanten.com– Sat Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan AKP. EPI Cepiana., SH berturut turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pada Kamis (6/2/2025).

Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana S.H mengatakan awal kejadian hari Rabu 05 Februari 2025 sekira jam 05.00 Wib kita tangkap Tersangka inisial PUR Bin M. B warga Kp. Mekar Cae, RT 002/ RW 001, Desa , Kecamatan Cimarga, , Banten. Di belakang rumah yang beralamat di Kp. Lebak Waru, Rt/Rw 003/005, Desa Cimarga, Kec. Cimarga, Prov. Banten. Dengan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 0,20 gram, 2 (Dua) bungkus plastik bening brisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 0,63 gram dan 0,35 gram, Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai.

Untuk kronologis awalnya pada Rabu 05 Februari 2025 sekira jam 05.00 Wib di belakang rumah yang beralamat di Kp. Lebak waru, Rt/Rw 003/005, Kel/Ds. Cimarga Kec. Cimarga, Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan terhadap Sdr. SM PUR ini karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana mengedarkan Narkotika jenis Shabu shabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 0,20 gram 2 (dua) bungkus plastik bening brisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 0,63 gram dan 0,35 gram seperangkat alat hisap sabu/bong 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai

selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan di Proses Hukum.

Tersangka inisial SM PUR diduga telah menjualbelikan atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu shabu sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak. (MIR)