LEBAK, Pelitabanten.com – Pelarangan pemakaian cantrang untuk menangkap ikan di laut disetujui dan didukung penuh oleh para nelayan Kabupaten Lebak, Banten. Pasalnya, penggunaan cantrang dapat merusak ekosistem dan biota laut.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah, mengatakan hingga kini, tidak menemukan cantrang oleh nelayan pesisir selatan Lebak.
“Semua nelayan di sini berkomitmen tidak menggunakan alat tangkap cantrang, bom ikan maupun pukat harimau,” kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah, di Lebak, Senin (25/9/2017).
Jumlah nelayan tercatat 3.600 orang dan tidak ditemukan ada yang menggunakan alat jaring cantrang, pukat harimau, dan bom ikan. Selama ini nelayan pesisir selatan Lebak cukup akrab dengan alat tangkap ramah lingkungan berupa perahu kincang dengan mesin motor tempel.
Penangkapan ikan dengan alat tangkap ramah lingkungan dilakukan secara turun temurun karena manfaatnya cukup besar. “Meski nelayan tidak menggunakan alat cantrang, namun kami terus menyosialisasikan tangkapan ramah lingkungan,” katanya.
Rizal mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyalurkan bantuan alat tangkap berupa jaring dan armada kapal di atas 12 gross tonnage (GT) untuk meningkatkan produksi tangkapan ikan laut. Selama ini, nelayan pesisir Lebak perlu mendapat bantuan alat tangkap guna menggenjot swasembada pangan.
“Kami yakin bantuan alat tangkap itu dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan produksi ikan melimpah,” katanya.
Kepala TPI Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Ahmad Hadi menegaskan pula tidak ada nelayan di sini yang menggunakan alat tangkap cantrang karena bisa merusak lingkungan.
Penggunaan alat jaring cantrang bisa menjerat ikan-ikan kecil, sehingga populasi ikan bisa menurun. Sebagian besar produksi tangkapan nelayan jenis ikan tongkol, layur, cumi-cumi, selar, kuwe, kakap, cakalang, dan lobster.
“Nelayan Lebak tidak ada yang menggunakan cantrang, sehingga dengan adanya kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berpengaruh terhadap nelayan di sini,” katanya lagi.