KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar tentang penolakan terhadap salah satu masyarakat yang berobat ke RSUD Kota Tangerang.
Diberitakan, seorang nenek warga Babakan Kampung Teladan Kota Tangerang meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Kota Tangerang, keluarga kecewa atas pelayanan kesehatan di Kota Tangerang, sebab jenazah ibu mereka harus di bawa menggunakan becak dengan kondisi mengeluarkan busa dimulut.
Kekecewaan diketahui saat keluarga meminjam unit ambulans untuk antar jenazah ke rumah. Tapi tidak boleh karena ambulance hanya di gunakan khusus bagi pasien covid-19 dan saat menelepon ambulans gratis posisi sedang antar jenazah juga.
Seperti diketahui, RSUD Kota Tangerang saat ini hanya memberikan pelayanan bagi penderita Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Begini Penjelasan RSUD Kota Tangerang
Secara gamblang, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Dr. Henny Herlina menceritakan tentang seorang ibu yang datang dengan menggunakan becak pada malam hari dan langsung diterima oleh dokter jaga di lobi RSUD Kota Tangerang.
Saat tiba di RSUD pasien sudah dengan kondisi sudah tidak bernyawa.
“Sudah ditawarkan untuk diperiksa lanjutan di IGD RSUD Kota Tangerang dengan protokol Covid-19 bagi jenazah,”katanya.
“Dan pihak keluarga harus diisolasi sesuai dengan protokol yang berlaku, namun pihak keluarga menolak,” ungkap Henny yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2020) malam.
Henny mengatakan pihak RSUD Kota Tangerang telah menyarankan untuk membawa pasien untuk berobat ke rumah sakit terdekat dari RSUD yaitu Rumah Sakit Mayapada dengan menggunakan ambulans dari RS Mayapada keluarga menolak.
Ia menuturkan pihak RSUD telah berusaha membantu untuk menghubungi mobil jenazah milik Pemkot namun di saat yang bersamaan seluruh mobil jenazah sedang melayani masyarakat lain.
“Mobil jenazah pemkot saat itu sedang digunakan untuk mengantar pasien lain, sedangkan mobil jenazah RSUD tidak bisa digunakan untuk pasien biasa,” ungkap Henny
Dirinya menambahkan sesuai protokol kesehatan, apabila pasien tersebut menggunakan mobil jenazah RSUD maka pasien tersebut akan diperlakukan seperti halnya pasien Covid-19.
“Kami tidak bisa menggunakan ambulans RSUD karena hanya bisa digunakan untuk pasien ataupun jenazah pasien Covid-19,”
“Jika sudah meninggal harus dibungkus dan menggunakan peti jenazah sesuai protokol yang berlaku,” terangnya.
Kembali dijelaskan, sejak tanggal 20 April 2020 RSUD Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang sehingga tidak diperkenankan untuk merawat pasien di luar Covid-19 demi keselamatan pasien.
“Dengan status tersebut, bahkan APD yang digunakan para tenaga kesehatan yang bertugas merupakan APD level 3 dan tidak diperbolehkan keluar rumah sakit,” pungkas Dirut RSUD Kota Tangerang tersebut.