Beranda News

Nestapa Pinjol, Pinjam Rp 2,5 Juta Bayar Rp 104 Juta di PT. ITN Cipondoh

Nestapa Pinjol, Pinjam Rp 2,5 Juta Bayar Rp 104 Juta di PT. ITN Cipondoh
Dedi saat Diwawancara Awak Media Di Lokasi Penggerebekan PT ITN Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang. Kamis (14/10). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dedi seorang ayah harus menanggung hutang pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan oleh anaknya langsung mendatangi lokasi penggerebekan yang di lakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya di kawasan perumahan Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang, Banten. Kamis, (14/10/2021).

Dia mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan jajaran kepolisian lantaran menonton siaran langsung penggerebekan melalui Chanel salah satu TV swasta dirumahnya.

Benar saja, Penggerebekan di lokasi PT Indo Tekno Nusantara (ITN) itu adalah perusahaan yang pernah Ia datangi untuk melunasi hutang Pinjol sang anak yang hanya Rp 2,5 juta menjadi Rp 104 juta.

Dengan membawa sebundel kertas dalam map coklat berisi tanda pelunasan salah satu bank swasta Dedi mendatangi anggota kepolisian dan mengaku korban dari perusahaan tersebut. Sontak awal media yang berada di lokasi penggerebekan langsung mewawancarainya.

Baca Juga:  Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin: Fungsionaris itu Corong Partai

“Awalnya anak saya pinjam katanya Rp2,5 juta, berbunga terus itu, dari 2019, ini kan karena udah di matiin hape nya ya (Handphone anaknya), tagihannya ada semua disini, totalnya ada Rp.104 juta saya sudah bayar,” katanya saat di tanya awak media.

Dedi pun mengungkapkan bagaimana cara penagihan yang dilakukan kolektor dengan cara-cara yang melanggar hukum, mulai dari teror media sosial hingga telephon, melalui pesan WhatsApp (WA) sampai dengan kolektor mendatangi rumah hingga membuat istrinya histeris.

“Dari utang dua juta setengah itu anak saya bayar terus itu dari ATM saya tanpa sepengetahuan saya, Jadi tadi saya lihat berita tv makanya saya kesini, soalnya saya pernah bayar disini,” tuturnya.

Dedi berharap Pasca pengerebekan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap pelaku pinjam online ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang belum pernah mencoba Pinjol untuk jangan sekali kali mencobanya.

Baca Juga:  Dua Belas Taman Nasional Menjadi Konsen Regu Pendataan Titik Sampah

“Biar jelas, saya nanti ditunggu di Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan,” tutupnya.

Seperti diberitakan Pelitabanten.com, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan kantor aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending di kawasan Perumahan Green Lake City, ruko Crown, Cipondoh, Kota Tangerang.

Nestapa Pinjol, Pinjam Rp 2,5 Juta Bayar Rp 104 Juta di PT. ITN Cipondoh
Lokasi Penggerebekan PT IDN di Kawasan Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Puluhan anggota polisi Polda Metro Jaya bersama awak media langsung merangsek masuk kedalam ruko berlantai empat itu, Kantor itu berisikan ratusan pegawai operator jasa kolektor atau penagih hutang PT. ITN.

“Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan kolektor pinjaman online atau atau fintech peer to peer lending, yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Dalam proses penagihnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi.

Yusri menerangkan, Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca Juga:  Tanah Belum Dibayar, Warga Perumahan Merida Dream Home Tolak Proyek Pembangunan Tol Serpong-Cinere

Penindakan dilakukan mengingat maraknya Pinjol atau fintech peer to peer lending yang sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan ada masyarakat yang stress hingga bunuh diri karena terlilit hutang Pinjol dimasa Pandemi saat ini.

Menurutnya pada pinjaman berbasis online ini, pelaku kolektor jasa penagihan Pinjol menagih hutang kepada debiturnya dengan cara-cara yang melanggar hukum, hingga diluar batas kewajaran dan sangat meresahkan masyarakat.