KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Penegak Hukum Daerah Polisi Pamong Praja (Gakumda Pol PP) tidak berani menindak pengusaha-pengusaha yang kedapatan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) hanya dengan alasan mengenal Anggota Dewan.
Seperti yang dikatakan oleh Agus Darmawan selaku Anggota Gakumda Pol PP Kota Tangerang, bahwa 2 pengusaha yang kedapatan melanggar Perda di Kota Tangerang, diduga sulit untuk ditemui.
Diantaranya, sebuah bangunan Rumah Toko (RuKo) dengan ketinggian 2 (dua) lantai milik seorang berinisial ‘HH’ yang berlokasi di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang ini diketahui hanya mengantongi Surat Keterangan Membangun yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kunciran Indah.
“Kaya disepelein aja, cuma yang punya rada sombong, ga mau ketemu, dia merasa kenal sama dewan kota tangerang bernama Turidi, saya bilang salam dari saya buat H.Turidi, Segel bareng Kapling DPR, ga ada Komen!!,” Kesalnya, (09/03).
Adapun bangunan milik seorang berinisial ‘S’ yang berlokasi di Jalan Buaran, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, yang kedapatan melakukan pembangunan walaupun baru saja mendaftar OnLine, yang padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kota Tangerang.
“Saya sudah dikirim berkas OnLine, IMB belom keluar, susah dipanggil, alesan sibuk terus,” tambahnya saat diKonfirmasi melalui pesan singkatnya oleh awak media, (09/03).