Beranda News

Ngaku Kenal Dewan, Pol PP Ngeri Sidak Pengusaha Nakal

Ngaku Kenal Dewan, Pol PP Ngeri Sidak Pengusaha Nakal
Gambar Ilustrasi

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Penegak Hukum Daerah Polisi Pamong Praja (Gakumda Pol PP) tidak berani menindak pengusaha-pengusaha yang kedapatan jelas melanggar Peraturan Daerah () hanya dengan alasan mengenal Anggota Dewan.

Seperti yang dikatakan oleh Agus Darmawan selaku Anggota Gakumda Pol PP Kota Tangerang, bahwa 2 pengusaha yang kedapatan melanggar Perda di Kota Tangerang, sulit untuk ditemui.

Bangunan ruko yang hanya mengantongi surat keterangan membangun diwilayah Pinang. Pelitabanten.com (Ist)

Diantaranya, sebuah bangunan Rumah Toko (RuKo) dengan ketinggian 2 (dua) lantai milik seorang berinisial ‘HH’ yang berlokasi di Jalan Ageng Tirtayasa, Sudimara Pinang, ini diketahui hanya mengantongi Surat Keterangan Membangun yang dikeluarkan oleh Kelurahan Indah.

“Kaya disepelein aja, cuma yang punya rada sombong, ga mau ketemu, dia merasa kenal sama dewan kota tangerang bernama Turidi, saya bilang salam dari saya buat H.Turidi, Segel bareng Kapling , ga ada Komen!!,” Kesalnya, (09/03).

Bangunan ruko yang sudah 80% dibangun, di Jalan Cikokol, diketahui belum memiliki , Pelitabanten.com (Ist)

Adapun bangunan milik seorang berinisial ‘S’ yang berlokasi di Jalan Buaran, Kelurahan Cikokol, , yang kedapatan melakukan pembangunan walaupun baru saja mendaftar , yang padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kota Tangerang.

“Saya sudah dikirim berkas OnLine, IMB belom keluar, susah dipanggil, alesan sibuk terus,” tambahnya saat diKonfirmasi melalui pesan singkatnya oleh awak media, (09/03).