Beranda News

Ngeri, Dua Remaja Jual Beli Senjata Tajam Diringkus Polisi di Tangerang

Ngeri, Dua Remaja Jual Beli Senjata Tajam Diringkus Polisi di Tangerang
Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (3/5) subuh. Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Kota, Metro Jaya berhasil meringkus dua penjual senjata tajam (sajam) diduga akan digunakan salah satu untuk tawuran. Rabu, (3/5/2023) pukul 05.00 WIB.

Dari penangkapan dua remaja tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang beberapa senjata tajam. Dan didapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.

Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan). Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.

“Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.

Baca Juga:  Media Sosial Berperan Penting Menyebarluaskan Pesan

“TKP penangkapan di depan rumah sari asih Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” katanya.

Zain menyebut penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. mereka telah diamankan ke Mapolres untuk lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.