Beranda News

Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang di Kota Tangerang, Ini Aturan Yang Harus Diterapkan

Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang di Kota Tangerang, Ini Aturan Yang Harus Diterapkan
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismsyah: Ojol Sudah Boleh Anggkut Penumpang di Kota Tangerang Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, — Sejak diberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di , angkutan Ojek berbasis aplikasi (Ojol) tidak diizinkan mengangkut penumpang hanya boleh mengangkut barang atau paket.

Kini, setelah ada kelonggaran PSBB ke- 6, pengemudi di Ojek Online (Ojol) di Kota Tangerang sudah diizinkan kembali mulai besok, Jum’at 17 Juli 2020 mengangkut penumpang dengan berbagai persyaratan yang harus diterapkan oleh para pengemudi.

“Diperaturan Gubernur sudah diatur secara detail, itu yang akan kita tindak lanjuti sebagai bagi para ojek online (ojol) yang mekanismenya sudah diatur oleh para operator untuk bisa melaksanakan kegiatan membawa penumpang dengan tetap memperhatikan kesehatan Covid-19″ ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai melakukan rapat koordinasi bersama Gubernur Banten dan Ahmed Zaki Iskandar di . Kamis, (16/7/2020).

Arief menjelaskan, terkait persyaratan yang harus di tempuh diantaranya harus ada pembatas (skat) antara pengemudi dan penumpang, kemudian melakukan disinfektan, menggunakan hand sanitizer dan wajib penggunaan masker.

Ia juga mengatakan, jika didapati adanya pelanggaran dalam peraturan protokol kesehatan Covid-19 ini, akan ada sanksi bagi pengemudi yang melanggar dan Pemkot akan melakukan operasi secara berkala dilapangan.

“kita akan stop dan akan ke operatornya. Karna sebelumnya sudah ada persentasi dari operator, kita (Pemkot) sebelumnya juga sudah meminta komitmen beberapa komunitas ojol, jika nanti izinkan protokol kesehatan (Safety First) harus diutamakan,” tegas Wali Kota.