KOTA SERANG, Pelitabanten.com — Oknum Lurah (Kepala Desa) di salah satu Kecamatan Petir Kabupaten Serang, berinisial D (34) dan seorang pengedar berinisial F (31), diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket klip bening berisikan sabu-sabu.
Diketahui, penangkapan itu terjadi di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang. Pada Jumat, (18/01).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang. Kami (Polisi) berhasil menangkap tersangka,” Ungkap Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada Wartawan. Minggu, (20/01/2019).
Lanjut Edy, kedua tersangka ditangkap karna diduga sedang melakukan transaksi narkotika,setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos.
“Dari pelaku F diketahui barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang yang bekerja sebagai Se orang Lurah (Kades), di salah satu kecamatan Petir, Kabupaten Serang,”ungkapnya
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya kini diamankan di Mako Polda Banten. Dan Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.