LEBAK, Pelitabanten.com– Oknum pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung inisial IW bisa di pidana dengan sangkaan melakukan kekerasan fisikis kepada SN Warga Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak saat menagih uang pinjaman.
“Kalau tidak mau bayar akan saya laporkan ke Polres Lebak, anda telah melakukan penipuan dan pemalsuan“, kata Eli Sahroni menirukan kata kata yang di ucapkan SR saat ditagih uang pinjaman oleh bodyguard nya IW, pada Kamis (23/01/2025).
Eli Sahroni sebagai kerabatnya SN merasa prihatin atas perbuatan IW sebagai pegawai BJB Cabang Rangkasbitung telah bisnis uang ‘Ada Bank di dalam Bank’ dengan cara meminjamkan uang dengan suku bunga besar kepada masyarakat.
“Etikanya gak baik, mungkin saja ada aturan yang melarang bagi pegawai Bank yang menjadi pembisnis pinjaman uang“, Kata King Badak sebutan lain Eli Sahroni.
Menurut King Badak, modal yang di keluarkan IW sangat pantastis, kepada satu orang nasabah SN itu sebesar Rp 500.000.000 (Terbilang: Lima Ratus Juta rupiah). Pinjaman ini dapat di bayangkan seandainya ada 20 nasabah berapa Milyar Rupiah modal yang digunakan. Ini patut di curigai kemungkinan ada kerjasama atau sepengetahuan Pimpinan BJB dalam bisnis uang menggunakan modal dari Kantor Cabang BJB Rangkasbitung.
“Mungkinkah seorang pegawai dengan jabatan biasa di kantor Bank BJB harta kekayaanya berupa uang cukup fantastis nilainya milyaran rupiah. Ini patut di duga ada main dengan pimpinan atau dia menggunakan uang kantor untuk bisnis Bank di dalam Bank BJB, saya dan tim akan telusuri kasus ini”, kata King Badak lagi.
Dikatakan Ketua Umum Ormas DPP Badak Banten Perjuangan, terlebih cara penagihan terhadap nasabah menggunakan dua orang oknum pengacara dari Jakarta. Dimana saat melakukan penagihan menggunakan kekerasan fisikis melalui ancaman pidana padahal nasabah telah melakukan pembayaran ratusan juta.
“Artinya bahwa hutang piutang itu jelas bukan pidana, kata-kata ancaman pidana itu selalu di jadikan narasi saat menagih baik langsung maupun melalui chat WhatsApp, oleh IW dan Pengacaranya”, terang King Badak.
King Badak menambahkan, bahwa perbuatan IW dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum pasal 368 dan 369 KUHP tentang Pemerasaan dengan cara menekan suku bunga besar dan menagih dengan kekerasan fisikis.
“Ini kasus besar maka harus melibatkan APH untuk mengungkapnya, insya allah saya akan dampingi SN bikin LP di Polres Lebak atau di Polda Banten”, imbuhnya. (MIR)