TANGERANG, Pelitabanten.com – Nasib buruk dialami DA (14) anak korban asusila menjadi perhatian banyak pihak termasuk Jurnalis Tangerang Raya (JTR) sebagai pencari berita dan fakta yang terjadi dan menjadi perhatian masyarakat apalagi keluarga korban yang terpukul dengan kasus yang menimpa anak DA.
Didapat, berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/159/ll/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota, Pelapor bernama Sartono warga kampung maneno Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten kepada BRIPTU Jerry Mardiansyah selaku Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), telah memanggil saksi-saksi terkait laporan perkara dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut.
IPTU Badruzzaman selaku Kanit PPA saat di temui di ruangannya menjelaskan kepada awak media, “bahwa Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada tanggal 10 Maret 2018, hingga saat ini kami menunggu hasil Visum Et Refetum yang belum keluar dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang,” Kata Badruzzaman dan Jerry Mardiansyah pada selasa (17/07/2018).
Hingga berita ini diturunkan, awak media yang tergabung dalam himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengkonfirmasi ke pihak RSUD pada Jum’at (20/07/2018) mengatakan, bahwa hasil Visum Et Refetum Atas nama DA sudah di ambil Bripda Eka selaku pihak Polres Tangerang Kota pada 02 Mei 2018.
Korban DA saat ini tidak mau melanjutkan sekolah karena kejadian yang menimpa dirinya, DA masih trauma atas kejadian tersebut. Diceritakan dirinya tak sadarkan diri setelah diberikan minuman dari kawannya yang rasanya manis, hingga saat itu dada dan alat kelaminnya terasa sakit dan juga sempat sangat takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya atas kejadian tidak senonoh terhadap dirinya.
“saya malu dan masih trauma atas kejadian itu pak,” Tutur DA kepada para awak media (Team JTR/ ajis).