Beranda News

Ombudsman, Apresiasi Pemprov Banten Tangani Dampak Banjir

Ombudsman, Apresiasi Pemprov Banten Tangani Dampak Banjir
Swafoto Ombudsmen bersama Pemprov Banten, Pelitabanten.com (dok/Ist)

BANTEN, Pelitabanten.com – Ombudsman RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Banten dalam penanganan dampak banjir di awal tahun 2020.

Ombudsman Banten juga mengapresiasi capaian kinerja Pemprov Banten yang telah mendapatkan penghargaan dari lembaga yang kompeten.

Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar menerima Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedi Ihsan beserta jajarannya di Ruang Rapat Setda Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Senin, 13/01/2020).

Ombudsman RI/Banten, bersama Sekda Pemprov Banten, Pelitabanten.com (dok/Ist)

Dalam kesempatan itu, Sekda Al Muktabar menjelaskan, saat ini Pemprov Banten sedang memastikan untuk tidak adanya mal administrasi dalam penanganan dampak bencana banjir. Informasi perkembangan terkini, seringkali membuat gaduh. Sehingga hal itu perlu dijelaskan, karena publik punya persepsi sendiri.

Dikatakan, dalam penanganan dampak bencana, hari pertama setelah kabupaten/ kota menetapkan kedaruratan Pemprov Banten menetapkan kedaruratan. Provinsi melakukan penetapan setelah kabupaten/ kota menetapkan kedaruratan.

“Di hari pertama, Bapak Gubernur juga berada di lokasi bencana,” tegas Sekda.

Baca Juga:  Senam Bersama Bagimu Guru,Kabid Humas Polda Banten : Mewakili Kapolda Terima Kasih Guru

Hari ini, lanjut Sekda, hari ke 13 sudah mendekati masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Sesuai rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Banten bertugas sesuai kewenangannya yakni membangun jembatan yang putus. Sementara pembangunan 42 jembatan gantung dan rusunawa di Pondok Pesantren La tansa ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Pada hari ke-9 kita pastikan stok pangan dan obat-obatan cukup. Upaya pelayan dasar kita laksanakan sebagai bagian dari kehadiran pemerintah. Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian sosial masyarakat yang tinggi,” ungkap Sekda.

Dijelaskan, secara administratif isu lingkungan harus penegakan hukum karena konteksnya konsep hukum. Gubernur Banten bentuknya mengkoordinakan Kepolisan dan Kejaksaan dalam melakukan langkah-langkah hukum.

Kemarin, lanjut Sekda, muncul diskusi kalau penegakan hukum dilaksanakan dengan baik, bagaimana terhadap kehidupan masyarakat setempat. Perlu diperhatikan dampak dari penegakan hukum untuk memberikan solusi bagi semua pihak baik secara hukum dan sosial. Bagaimana memberikan kesejahteraan yang setara kepada masyarakat.

Baca Juga:  Disebut Fiktif, Ketua PKBM Mandiri Bantah: 'Kami Punya Izin dan Beroperasi Sejak 2015

Sementara itu Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedi Ihsan menjelaskan dirinya baru terpilih 8 hari kerja sekaligus koordinasi dalam rangka pengawasan. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengapresiasi penanganan dampak banjir yang sudah cepat dan responsif.

“Kita ingin mengawal pelayanan publik di Banten ini menuju bebas mal administrasi. Kita mengapresiasi capaian kinerja Provinsi Banten telah memperoleh penghargaan dari lembaga yang berkompeten. Memproleh itu mudah, namun mempertahankannya lebih sulit. Terlebih meningkatkannya,” ungkapnya.

“Pimpinan di Banten konsisten untuk meningkatkan pelayanan. Penghargaan tadi sudah bagus, harus sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” tambah Dedi.

Dijelaskan, berdasarkan survei kepatuhan pelayanan publik, pada tahun 2019 Provinsi Banten masuk zona hijau dengan skala nilai 80 – 100. Sehingga pada tahun 2019 tidak dilakukan survei. Pada 2020, Ombudsmen kembali melakukan survei semuanya dengan beberapa variabel survei yang berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga:  Ingat! Urus Jenazah Korban Covid-19 di Kota Tangerang Gratis

Dikatakan, Ombudsman Banten juga mendorong tiap OPD Pemprov Banten membuat pengaduan internal. Nantinya bisa terkoordinasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

“Kalau unit-unit pengelola pengaduan internal bisa berjalan, tidak perlu sampai ke Ombudsman. Sehingga kita bisa bersama melaksanakan pelayanan publik yang ada,” tegas Dedi.

“Hari ini standar layanan publik sudah tinggi. Masyarakat juga punya ekspektasi tinggi, masyarakat tidak memperhatikan kewenangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengapresiasi penanganan dampak banjir yang sudah cepat dan raponsif.

Ombudsman juga memberikan masukan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan dampak bencana banjir, bagaimana masyarakat terdampak sosial akibat penegakan hukum tambang ilegal bisa hidup sejahtera, penyederhanaan perijinan investasi serta pentingnya sarana pengukuran kepuasan dibuat pada setiap OPD.