KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com –Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan polisi dari pedagang Jamu.
Aparat kepolisian Polsekta Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota laksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsekta Tangerang jelang Natal 2018 dan Tahun baru 2019. Sabtu (15/12/2018) malam.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, menyampaikan pihaknya menyisir para pedagang jamu yang diduga berjualan miras tanpa ijin dan berhasil menyita ratusan botol miras.
“Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono telah melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran tukang jamu penjual minuman keras yang berada di wilayah hukum Polsek Tangerang, dengan hasil operasi Cipta Kondisi 2018 dari pedagang jamu inisial ST (39) berhasil diamankan 10 (sepuluh) dus anggur Rajawali jumlah 120 botol miras anggur rajawali,”katanya.
Sementara dari pedagang jamu berinisial YO (45) barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik berisikan miras jenis anggur Rajawali. Inisial MI (53) 4 (empat) bungkus plastik berisikan miras jenis anggur Rajawali. inisial MF (45) 4 ( empat) bungkus plastik berisikan miras jenis anggur Rajawali.
“Total miras yang berhasil diamankan dalam operasi Cipta kondisi 2018 adalah, 120 miras jenis anggur Rajawali serta 15 bungkus plastik anggur Rajawali,”jelasnya.
Bagi para pedagang diberi sanksi pembinaan jika masih melanggar akan diproses sesuai aturan.
“Terhadap para pedagang jamu yang kedapatan menjual minuman keras tersebut, diberikan pembinaan agar tidak menjual miras lagi,” Pungkasnya.
Editor : Adin