KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi Pemburu Covid-19, guna menekan angka penyebaran virus di Kota Tangerang.
Seperti diketahui, saat ini kota Tangerang kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), lantaran masih minimnya disiplin masyarakat dalam penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) saat berinteraksi dan beraktivitas diluar rumah.
“Operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI dan Satpol PP Kota Tangerang, sasarannya adalah tempat hiburan malam dan Kafe,” jelas Kasat Res Narkoba AKBP Pratomo Widodo kepada Pelitabanten.com. Kamis, (3/12/2020) Malam.
Dalam operasi kali ini, Tim Pemburu Covid-19 menyasar beberapa tempat hiburan dan kafe yang ramai pengunjung atau melewati batas jam operasional yang telah ditentukan oleh Satgas Covid-19, Semua yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Penegakan disiplin ini tidak tembang pilih, apabila ditemukan tempat hiburan atau kafe yang masih buka melewati jam operasional sesuai ketentuan PSBB, maka akan melakukan penindakan berupa penutupan paksa,” Kata Dia.
Pratomo juga menjelaskan, selain melakukan edukasi dan himbauan kepada para pelayan dan pengunjung, di Operasi ini tim juga melakukan Rapit Test yang dilakukan secara random dibeberapa lokasi Kafe dan tempat hiburan yang disasar.
“Pelayan dan pengunjung kami Rapid Test, sebagai upaya deteksi dan pendisiplinan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim pemburu Covid-19 ini akan terus mengelar operasi bersama dan akan bertindak tegas sesuai dengan undang – undang, apabila ditemukan masih adanya pelanggaran yang dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan.