KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Bersama Sat Pol PP Kecamatan, jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi masker di Jalan Gatot Subroto Km 5.5 Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020).
Dalam operasi gabungan itu, aparat kepolisian polisi dan Sat pol PP menegur puluhan pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Seperti diketahui, saat ini masyarakat memasuki fase adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan Protokol Kesehatan terkait Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019.
Dimana, masyarakat harus disiplin dalam menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya SP Sembiring menuturkan, operasi masker ini sekaligus mengedukasi masyarakat agar membiasakan diri dalam mematuhi Protokol Kesehatan.
“Dalam operasi yang berlangsung kurang lebih satu jam ini kami menemukan sebanyak 34 pengendara, baik pengendara roda 2 maupun roda empat yang tidak menggunakan masker,” kata Kompol Aditya.
Menurut Kapolsek, kesadaran masyarakat khususnya pengendara akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah masih rendah.
Namun demikian, pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dalam operasi tersebut hanya diberi sanksi berupa teguran saja.
Kemudian mereka diwajibkan menggunakan masker yang telah disediakan oleh petugas secara cuma-cuma alias gratis.
“Sanksinya hanya teguran saja, dan mereka diharuskan menggunakan masker yang telah kita sediakan,” ujar Kapolsek.
Kegiatan operasi masker seperti ini lanjut Aditya, akan rutin digelar di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Tidak hanya di Jalan Raya, dalam waktu dekat ini akan digelar serentak di Pasar – Pasar dan tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya, marilah kita bersama-sama membiasakan diri menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” imbau Kapolsek.