KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sebanyak 57 orang terjaring Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Tangerang, Rabu (16/9/2020) pagi.
Puluhan orang tersebut dijerat petugas gabungan dengan teguran tertulis dan hukuman phisik hingga sosial, lantaran melanggar protokol kesehatan covid-19 tidak penggunaan masker saat beraktivitas diluar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, operasi gabungan itu dilaksanakan di Pasar Tanah Tinggi dan di Depan Mako Polres Metro Tangerang Kota.
“Hari ini kami melakukan operasi yustisi. Didapati 12 pelanggar di Pasar Tanah Tinggi dan 45 pelanggar di depan Mako Polres Metro Tangerang,” ungkapnya, Rabu (16/9/2020).
Sugeng menjelaskan, puluhan pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial. Yaitu, berupa hukuman menyapu dan atau menyanyi lagu nasional, hingga teguran secara tertulis dan hukuman phisik push up. lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penegakan disiplin saat ini dilakukan belum sampai pada penindakan secara tegas atau denda administrasi.
Menurutnya, Kesadaran masyarakat akan pentingnya 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) untuk mencegah terpapar Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Virus Asal Wuhan China itu. Akan terus disosialisasikan TN-Polri dan Pemerintah Daerah.
“Para pelanggar ini terjaring operasi yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB,” katanya.
Sugeng berharap, dengan adanya operasi yustisi ini, seluruh masyarakat yang ada di Kota Tangerang lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan dan Kota Tangerang dapat segera terbebas dari Virus Corona atau Covid-19.