Beranda News

Operasi Yustisi Gabungan, Pelanggar Prokes di Kota Tangerang Disanksi

Operasi Yustisi Gabungan, Pelanggar Prokes di Kota Tangerang Disanksi
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang di Sanksi. Senin, (21/9). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Operasi Yustisi penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota, TNI dan Satpol PP Kota Tangerang Sanksi pelanggar.

Sebanyak 62 pelanggar Prokes dijaring dan di sanksi sosial serta diminta identitasnya untuk data, mereka terjaring petugas di tiga titik berbeda.

Yakni di Jalan TMP Taruna sebanyak 17 orang pelanggar, Jalan Jenderal Sudirman 8 orang dan Jalan Jalur Sutera (depan kampus Binus) sebanyak 37 orang.

“Untuk pelanggaran rata-rata tidak menggunakan masker sesuai protokol pencegahan covid-19. Sebagai efek jera kita berikan sanksi sosial dan pendataan,” ujar AKBP Ruslan Idris selaku Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota kepada Wartawan di lokasi operasi.

Sanksi sosial berupa hukuman menyapu atau menyanyikan lagu nasional, sosialisasi himbauan bahaya penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tangerang.

Diharapkan masyarakat tetap patuh akan aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus asal Wuhan China ini.

“Langkah ini terus dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat tengah melakukan aktifitas di luar rumah, hindari tempat keramaian (kerumunan) sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan,” imbaunya.

Lebih jauh Ruslan mengajak agar masyarakat menjadikan aturan Protokol Kesehatan sebagai budaya ataupun gaya hidup selama pandemi dengan tetap menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M).

“Setidaknya dengan patuh akan aturan yang ada, bisa meminimalisir penularan virus corona, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.