KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Tiga Pilar (TNI – Polri dan Pemerintah Daerah) Kabupaten Tangerang gelar Operasi Yustisi penggunaan masker. Selasa, (15/9/2020).
Dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut berlangsung di Jalan Raya Serang, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Ade mengatakan operasi ini memprioritaskan penggunaan masker masyarakat kabupaten Tangerang wajib 100 persen, untuk menekan penyebaran penularan virus Corona atau Covid-19.
“Polresta Tangerang, Pemerintah Daerah dan TNI, mulai kemarin Senin (14/9) bersama-sama melakukan operasi yustisi di Cikupa, hari ini Selasa (15/9) di Balaraja,” ujarnya.
Ade menyebut, ada tiga Kecamatan menjadi prioritas operasi yustisi di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten, Yaitu Cikupa, Pasar Kamis dan Balaraja berdasarkan angka tertinggi penyebaran Covid-19.
Kapolres juga menegaskan, di 3 (tiga) Kecamatan itu Ia langsung yang memimpin operasi yustisi. Dan setiap harinya ada 11 titik untuk dilakukan operasi yustisi.
“Sasarannya adalah masyarakat yang tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan. Cukup memprihatinkan saat ditemukan tidak menggunakan masker masyarakat seperti menganggap remeh penggunaan masker, kalo tidak menggunakan masker bukan hanya tidak baik buat diri sendiri, tapi buat orang lain. Niat kami adalah mencegah kemudaratan, mencegah penyebaran covid-19,” ujarnya.
Terhadap orang-orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, Ade mengatakan akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis dan tindakan phisik berupa push up.
“Yang utama itu masyarakat sadar dan berubah cara berpikirnya, kami optimis masyarakat Kabupaten Tangerang harus 100 persen pakai masker, mari kita sama-sama bekerjasama,” pungkasnya.