Beranda News

Oprasi Pekat Jaya 2018, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 48 Tersangka Kasus Berbeda

Oprasi Pekat Jaya 2018 Polres Metro Tangerang Kota
Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan bersama Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, Kabag Ops AKBP Bambang Gunawan dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim saat Konferensi Pers. Foto Ahmad Syihabudin. Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — 48 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dari 41 kasus berbeda. Selama melaksanakan Oprasi Pekat Jaya 2018 oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Diterangkan, sebanyak 191 orang yang ditangkap selama sepekan diwilayah hukum Polres Metro Tangerang kota, sementara sisanya sebanyak 143 orang dilakukan pembinaan.

Para tersangka berikut barang bukti. Foto Ahmad Syihabudin. Pelitabanten.com

“48 orang yang diamankan adalah para tersangka pelaku berbagai kejahatan diantaranya adalah berupa, Curanmor roda 2, Curat atau Pencurian dengan pemberatan, Pencurian biasa, Kepemilikan Sajam, Aniaya Berat atau pengeroyokan, Penadahan Hasil Curanmor Roda 2, Penjualan Miras, Kasus Perjudian Online, Judi Sabung Ayam, Judi Kartu, Kasus Penipuan hingga Kasus Premanisme,”Terang Kapolres Kombes Pol. Harry Kurniawan, dihadapan awak media saat Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres, Senin (10/12/18) Sore. didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, Kabag Ops AKBP Bambang Gunawan dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim.

Baca Juga:  Pelaku Pelecehan Siswi di Angkot Kota Tangerang Viral di Medsos, Ternyata ODGJ

Oprasi Penyakit Masyarakat (Pekat Jaya 2018) dilaksanakan Polres Metro Tangerang Kota dan seluruh Polsek Jajaran sejak tanggal 28 Nopember 2018 hingga 10 Desember 2018. Dengan tujuan agar situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) jelang Perayaan Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, berjalan aman dan kondusif.

48 Tersangka beserta barang bukti yang diamankan selama Oprasi Pekat 2018. Foto Ahmad Syihabudin. Pelitabanten.com

“Dari hasil penangkapan ,beberapa barang bukti diantaranya, Kendaraan bermotor roda dua (R2) berbagai merk, beberapa burung love bird peliharaan, Gulungan Kabel, Senpi rakitan, berbagai Sajam seperti Samurai dan Kampak, Rantai yang digunakan untuk menganiaya korban, Kartu Tabungan dan ATM serta beberapa barang bukti lainnya kini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres.

Untuk para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang berbeda dengan ancaman hukumannya berbeda-beda sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.

“Pasal yang disangkakan berbeda dari semua pelaku yang diamankan, tentunya dengan ancaman hukuman yang berbeda pula,”Tutup Kapolres.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Uji Coba Mekanisme Baru Vaksinasi Melalui Handphone