Beranda News

OTT Satpol PP Kota Tangerang, Ribuan Miras Berhasil Disita

OTT Satpol PP Kota Tangerang, Ribuan Miras Berhasil Disita
Ribuan Botol Miras di Sita Satpol PP Dalam OTT selama 3 Hari. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam tiga hari terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (Gakumda), Berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) berakhohol, di wilayah Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (29/5/2019) pagi.

“Hari ini kita melakukan monitoring dan dilapangan sesuai laporan masyarakat, adanya agen miras yang kembali menjual Miras berakhohol. Dan dilokasi tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Perumahan Keroncong Permai, Kota Tangerang. Kita lakukan penyitaan miras berbagai jenis sebanyak 1.103 botol,” jelas Kabid Gakumda Kaonang, kepada wartawan di Mako Satpol PP usai melakukan OTT.

Satpol PP Kota Tangerang
Barang Bukti Miras Yang Berhasil Disita. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Menurutnya, hasil OTT ini adalah hadiah khusus buat masyarakat Kota Tangerang, dari bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Ia berharap Bid. Gakumda bersama seluruh jajaran Satpol PP Kota Tangerang, terus diberikan kesehatan kemampuan untuk melakukan penegakan perda-perda yang ada di Kota Tangerang.

Baca Juga:  Kapolri Serahkan Bansos ke Pekerja Seni di Yogyakarta yang Terdampak Pandemi Covid-19

“Miras kami dapat dari pemilik Alm. Siregar yang dulu pernah beroperasi dan disegel. Namun siteruskan oleh generasinya mungkin anak atau keluarganya yang bernama siregar (Marga Keluarga Siregar). Nama pemilik sesui berita acara yang ia tanda tangani,” kata Kaonang.

Ia menegaskan, kedepan pihaknya akan terus meningkatkan pelaksanakan operasi khususnya miras. Nanti Agen dan pengecer semua akan ia sikat, terutama penjual miras ilegal di Kota Tangerang siapapun itu.

“Ini penting dan akan kita jadikan komitmen penyidikan-penyidikan kita kuatkan kembali. Ini Senin, Selasa dan Rabu kita berturut-turut melakukan penyitaan penyergapan miras yang ada dilapangan dan dijual ilegal,” ungkapnya.

“Terkait Perda No. 7 – 8 tahun 2005 sudah ada untuk membuat penjual jera, dan kami bidang Gakumda sedang mengonsep Perwal, jadi kalau jual sudah disidangkan kemudian menjual kembali, kami punya Legal Standing untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.

Baca Juga:  Mabes Polri Turunkan TIM Assistensi ke Polda Banten

Kaonang perpesan, khususnya bagi para agen dan penjual silahkan usaha yang lain jangan jual miras yang dilarang . Karena jelas melanggar Perda No. 7 tahun 2005.

“Kalau tidak mengindahkan, kita pastikan akan ketemu dengan kami. Dan perlu diketahui selama bulan puasa kami berhasil menyita 2.216 botol miras,” pungkasnya.