Beranda News

Pabrik Air Mineral ST Qua Digerebek Polisi

Pabrik Air Mineral ST Qua Digerebek Polisi
Jajaran Polisi Polresta Tangerang gerebek pabrik air minum mineral ST Qua di Desa Margasari, RT 01/02, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

TANGERANG, Pelitabanten.com – Pabrik air minum mineral dengan merek ST Qua digerebek jajaran Polresta Tangerang lantaran tidak mempunyai izin edar serta izin pembuatannya. Dengan kata lain, pabrik pembuatan air mineral dalam kemasan gelas tersebut ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPOM Banten, ternyata air mineral tersebut mengandung bakteri yang bisa membahayakan bagi konsumen yang meminumnya.

Kapolresta Tangerang Kombespol Asep Edi Suheri menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S sebagai pemiliknya.

“Lokasinya di Desa Margasari, RT 01/02, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kami melakukan penggerebekan karena ada laporan dari warga mengenai aktivitas di sebuah rumah yang ternyata dibuat sebagai tempat pembuatan air minum kemasan,” ujar Asep Edi Suheri, Rabu (25/1/2017)

Kemudian petugas melakukan pengecekan dan benar bahwa pabrik air minum kemasan dengan merek ST Qua tidak memiliki izin edar dan juga memalsukan tanda izin dari BPOM.

Baca Juga:  Klaster Baru Covid-19 di Kota Tangerang, Antisipasi Hotel dan Pabrik

“Produksi air mineral ini dalam partai besar, dan menurut pengakuan pemilik yang sudah kami tahan beromzet Rp200 juta setiap bulannya. Saat ini sudah ada 7 saksi yang kami lakukan pemeriksaan terkait peredaran air mineral kemasan palsu ini. Pelaku S bisa dijerat denga Undang-undang konsumen dan pangan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” tegas Kombespol Asep Edi Suheri.