TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggerebek Pabrik Ciu Rumahan, di Perum Prima Tangerang, blok L 5, nomor 01, RT 04/05, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
” Tersangka TJH diamankan berikut sejumlah barang bukti karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta tidak memiliki ijin,dan tersangka memproduksi ciu tersebut diketahui dari tahun 2012 hingga sekarang, menurut keterangan tersangka hasil Ciu tersebut, di edarkan di wilayah Tangerang Raya dengan harga per botol berkisar 15 ribu rupiah dan pendapatan perbulannya hampir tiga juta rupiah, ” Ungkap Akbp. Harley H. Silalahi saat menggelar press release. Senin (19/03/18).
Akbp. Harley H. Silalahi, SIK, MSi, yang merupakan Waka Polres Metro Tangerang Kota kembali mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan dari warga, bahwa dilokasi Perumahan Prima ada pembuatan atau memproduksi Ciu.
” Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Elang Cisadane langsung meluncur ke lokasi, alhasil kedapatan sejumlah barang bukti dan bahan baku ciu yang siap edar berikut tersangka, dan dari lokasi tersangka dan sejumlah barang bukti digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut, ” imbuhnya.
Masih kata, Akbp. Harley, atas perbuatanya pelalu diancam pasal berlapis UU Kesehatan dan Perdagangan serta Perlindungan konsumen.
” Selanjutnya atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 106, UU RI, No. 7, tahun 2014 tentang perdagangan serta pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ” punkasnya.