Beranda News

Pandemi Covid-19, Nelayan di TPI Cituis Butuh Sentuhan Pemerintah

Pandemi Covid-19, Nelayan di TPI Cituis Butuh Sentuhan Pemerintah
GMNI Kabupaten Tangerang mendengarkan keluhan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Pakuhaji, (Dok Ist)

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com – Nasib Nelayan di Tangerang Utara perlu sentuhan tangan tangan pengambil kebijakan, dalam hal ini .

Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda (Agiprop) Yuga usai mendengarkan keluhan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, , Kabupaten Tangerang, Rabu (07/04/2021).

Menurut Yuga, pihaknya sengaja turun langsung ke pesisir Tangerang Utara untuk mendengar langsung keluh kesah nelayan di yang bertepatan dengan Hari Nelayan pada 6 April 2021, “Ternyata pandemi Covid-19 telah merobek pertahanan para nelayan di pesisir Tangerang Utara, sehingga kehadiran pemerintah sangatlah penting,” ungkapnya.

“Karena tidak hanya sistem kesehatan yang diuji secara luar biasa, tapi juga menyangkut hajat hidup rakyat seperti pada sektor perikanan, dalam hal ini nelayan yang juga perlu mendapat perhatian,” katanya.

Ungkap Yuga, berdasarkan hasil advokasi pihaknya kepada nelayan, nelayan sangat turun drastis di masa pandemi, sedangkan biaya operasional terus meningkat, “Tidak hanya nelayan yang berdampak. Tapi juga pada penjual ikan, karena banyak penjual di TPI Cituis gulung tikar lantaran menurunnya ikan. Karena stabilitas harga yang tidak menentu,” ungkapnya

Baca Juga:  H. Sutan Rabat: Partai Berkarya Siap Teruskan Repelita dan GBHN

Selain itu, Darmaga di Cituis sambung Yuga telah mengalami pendangkalan selama 15 tahun, sehingga menjadi masalah tersendiri bagi nelayan.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Organisasi GMNI Kabupaten Tangerang Teguh Maulana berharap, eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tangerang untuk bisa memperhatikan nasib nelayan, “Anggota harus memperjuangkan nasib nelayan. Pun pemerintah daerah harus sering-sering turun langsung. Agar bisa mendengar keluh kesah nelayan,” tandasnya.

Mahasiswa dari Universitas (Untara) ini mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ditetapkan sebagai strategi menanggulangi penyebaran Pandemi COVID-19 yang disebutkan sebagai bencana nasional.

“Sehingga bisa menjadi bahan masukan untuk mengahasilkan program atau kebijakan yang langsung menyentuh nelayan,” tambah Mahasiswa dari ini.