Beranda News

Panen Ikan Layur dan Tuna, Nelayan Lokal dan Nelayan Andong Bersitegang

Panen Ikan Layur dan Tuna, Nelayan Lokal dan Nelayan Andong Bersitegang
Ilustrasi: Ikan Tuna

LEBAK, Pelitabanten.com Kabupaten (Pemkab) Lebak menyelesaikan nelayan andong dari Jawa Barat yang melakukan tangkapan ikan di Perairan Lebak guna mencegah konflik berkepanjangan.

“Kita sudah menyepakati antara nelayan lokal nelayan andong dari Ciamis, Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Rizal Ardiansyah di Lebak, Jumat (20/10/2017)

Pemerintah daerah bergerak cepat untuk menyelesaikan kesepakatan damai agar tidak menimbulkan konflik antar nelayan. Nelayan pesisir Lebak selatan keberatan kehadiran nelayan andong dari Pangandaran,Ciamis,Jawa Barat.

Mereka nelayan andong dari Jawa Barat itu melakukan aktivitas tangkapan di Perairan Lebak selatan.

Para nelayan andong itu karena selama dua bulan terakhir Perairan Lebak selatan panen ikan layur dan tuna.

Karena itu, para bandar ikan yang ada di tempat pelelangan ikan (TPI) Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak mengontrak nelayan andong dari Jawa Barat untuk menangkap ikan di Perairan Lebak selatan.

Baca Juga:  Mendagri: Kepala Daerah Terpilih Diimbau Kendalikan Laju Covid-19

Sebab, nelayan andong itu menggunakan kapal berbobot di atas 20 GT dan bisa menjangkau 30 mil dari pesisir pantai.

Namun, nelayan Kabupaten Lebak keberatan adanya nelayan andong tersebut sehingga sempat memanas,namun bisa diselesaikan.

“Kami sudah menyetujui kesepakatan nelayan andong dan nelayan lokal setelah mengundang Dinas Kelautan dari dan Jawa Barat,” katanya.

Menurut , dalam kesepakatan tersebut mereka nelayan andong dibatasi hanya 50 orang diperbolehkan melakukan tangkapan di Perairan Lebak selatan.

Selain itu juga nelayan andong dilarang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

Apabila, kesepakatan itu dilakukan pelanggaran oleh nelayan andong maka akan dikenakann tindakan tegas.

“Kami tentu akan mengembalikan nelayan andong itu ke daerahnya jika melakukan pelanggaran,” katanya.

Iming (50) seorang nelayan TPI Kabupaten Lebak mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan adanya nelayan andong melakukan tangkapan di Perairan Lebak selatan,namun harus dibatasi hingga 50 nelayan.

Baca Juga:  Dibutuhkan Banyak Relawan Pasca Banjir Bandang Akibat Meluapnya Sungai Ciberang

Pembatasan itu sudah tercatat pada Dinas Kelautan Banten dan tidak boleh di atas 50 nelayan.

“Kami berharap kesepakatan damai itu tidak dilakukan pelanggaran,” katanya.

Kepala TPI Binuangeun Kabupaten Lebak Ahmad Hadi mengatakan pihaknya mengapresiasi nelayan andong mentaati kesepakatan dengan beberapa nelayan kembali ke daerahnya di Ciamis, Jawa Barat.

Saat ini, Perairan Lebak selatan memasuki ikan layur dan tuna sehingga pendapatan ekonomi nelayan cukup baik, sehingga dapat menyumbangkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Perairan Lebak selatan yang berhadapan langsung dengan Samudra masuk daerah terbanyak populasi ikan tuna, tongkol, layur, lemadang, kembung, dan kue.

Bahkan, nelayan menangkap ikan itu lokasinya berada di wilayah zona ekonomi dengan jarak tempuh sepanjang 50 mil dari pantai Lebak atau 95 kilometer dan ditempuh dengan waktu selama 10 jam.

Peningkatan tangkapan nelayan itu, membuat TPI Binuangeun, Kecamatan Wanasalam ramai dipadati transaksi jual beli.

Baca Juga:  Rembuk Stunting, Tekan Kekurangan Gizi Pada Bayi dan Balita di Kota Tangerang

Pembeli datang dari Jakarta dan Sukabumi. Kebanyakan para pembeli itu memburu ikan tuna dan layur untuk dikonsumsi keluarga dan menjadi bahan olahan ikan. “Kami transaksi raman atau hasil pelelangan ikan meningkat hingga September menembus Rp3 miliar,” katanya