Beranda News

Panwaslu Kecamatan Wanasalam Gelar Bimtek PKD

Panwaslu Kecamatan Wanasalam Gelar Bimtek PKD
Panwaslu Kecamatan Wanasalam Gelar Bimtek PKD.

LEBAK, Pelitabanten.com– Pangawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan Wanasalam melakukan Bimbingan Teknis dan peningkatan kapasitas Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) se-Kecamatan Wanasalam di Gedung SMK Bany Zuhud, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (06/01/2023).

Tujuan dari bimtek ini agar PKD lebih mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehinga dalam menjalankan tugas bisa lebih bersemangat dan paham rambu-rambu yang harus di lakukan dalam tiap tahapan pemilu serta memastikan penggunaan APD dalam menjalankan tugas.

Ketua Panwaslu kecamatan Wanasalam, Agus Salabi Firdaus pada saat membukakan kegiatan mengatakan, pada saat materi PKD harus memahami apa yang disampaikan pemateri agar nantinya PKD se-Kecamatan Wanasalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara professional.

“Semoga apa yang telah disampaikan oleh pemateri bisa diserap dan dijalan oleh PKD se-Kecamatan wanasalam dan saya juga menitipkan agara nantinya PKD harus selalu menggunakan APD dalam menjalankan pengawasan,” ucapnya.

Selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Wanasalam menambahkan, PKD harus mengetahui rambu-rambu dalam menjalankan pengawasan, menjunjung tinggi professionalitas, dan kredibelitas.

“Saya harap nantinya PKD harus berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, terkait pengawasan harus selalu di jalin. Kita berharap juga tahapan pemilu kita lalui dengan tertib sehingga pemilu berjalan dengan baik,” tambahnya.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Wanasalam, Galih Januar pamungkas dalam menyampain materinya menekanakan kepada pengawasan partisipatif.

“Pengawasan partisipatif merupakan hal penting dilakukan oleh PKD agar nantinya tercipta kerjasama dan kesadaran masyarakat dalam mengawasi pemilu secara bersama-sama untuk pemilu berkualitas,” tegas Galih.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Wanasalam Deden Suherman juga mengatakan dalam materinya, mewajibkan semua PKD dalam menjalankan pengawasan wajib membawa Form A, semua yang berkaitan dengan pengawasan ditiap tahapan harus selalu ditulis dengan jelas dan valid di form A, selanjutnya diserahkan kepada Panwaslu di sekretariat.

“PKD harus selalu melakukan koordiasi dengan penyeleggara pemilu lainnya di tiap tingkatan agar terjadinya komunikasi dan kerjasama yang baik,” tandasnya. (MIR)