SERANG, Pelitabanten.com – Panwaslu Kota Serang menyebut sebanyak 246 TPS masuk kategori rawan dalam melakukan tindak pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menjelaskan, 246 TPS yang terindikasi rawan pelanggaran tersebut tersebar secara merata di enam kecamatan di Kota Serang. Ia menyebutkan, termasuk tempat khusus yang terindikasi rawan seperti TPS Rumah Sakit, Rutan, Lapas dan TPS pasangan calon maupun TPS yang dekat dengan Paslon.
“TPS yang dekat paslon atau tim sukses kami anggap TPS rawan. Ada juga TPS yang dulu pernah terjadi money politic juga kami anggap rawan,” kata Rudi pada saat konfersensi pers, di Panwaslu Kota Serang, Minggu (24/6/18).
Indikasi TPS rawan tersebut, Rudi bersama Panwaslu Kota Serang melihat pada saat Pilgub dan Pilwalkot yang sudah berlangsung sebelumnya di Kota Serang. Meskipun demikian, kata dia, tingkat kerawanan ini telah terjadi penyusutan dari yang terindikasi TPS rawan 400 lebih TPS menjadi 246 TPS.
“Dari keseluruhan ada 246 tentu saja kami akan melakukan pengawasan yang sangat fokus. Tapi kami pun tidak mengabaikan TPS yang lain. Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa kami dari Panwaslu sudah siap untuk mengawasi pada proses tahapan pemilu,” tuturnya.
Selanjutnya, tambah Rudi, dimasa tenang ini, sedang berlangsung penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), baik dari tngkatan kota sampai tingkatan kelurahan. Hingga tiga hari ke depan, sambungnya, Panwaslu Kota Serang terus melakukan penertiban APK.
“Dipastikan semuanya sudah steril, sudah tidak ada lagi atribut, tidak ada lagi kampanye dari paslon baik tatap muka, tertutup ataupun lainnya. Karena sudah memasuki masa tenang,” pungkasnya. (CR)