Beranda News

Papan Reklame Liar Ditumbangkan Beruang Hitam Gakumda

Papan Reklame Liar Ditumbangkan Beruang Hitam Gakumda

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Papan reklame (Billboard) liar berukuran 4m x 8m x 3sisi yang membentang di Pertigaan Joglo – Jln Ciledug ditumbangkan Tim Beruang Hitam Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu 21 Februari 2018.

Di papan reklame itu terpasang iklan sebuah apartemen. Konstruksi papan reklame ini belumm ada ijin mendirikan bangunan, tidak ada ijin iklan dan tidak membayar pajak daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Koanang SSos MM kepada PelitaBanten.com menjelaskan penertiban ini dilakukan atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana setelah menerima rekomendasi dari Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai taman kota.

“Surat sudah kami layangkan ke pengelola Apartemen West Senayan yang menggunakan papan reklame liar tersebut namun tidak ada tanggapan,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM didampingi Kepala Seksi Hubungan antar Lembaga (Kasi Hubtarga) yang juga Koordinator Tim Beruang Hitam, Ahmad Payumi dan Kasi Penegakan Tatang Sumantri.

Baca Juga:  Kanit Samapta Polsek Baros Polresta Serang Kota Bersama Anggota Monitoring Kegiatan Festival Lomba Seni Siswa Nasional Se Kecamatan Baros

Dijelaskan Kaonang, sementara penebangan baru selesai menurunkan seluruh iklan yang berlapis-lapis. Besok (hari ini) dilanjutkan pelaksanaan penurunan konstruksi besi reklamenya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Kaonang, dalam penebangan papan reklame liar itu Tim Beruang Madu mengalami kendala karena keterbatasan peralatan untuk personil yang menurunkan konstruksi.

“Kami belum adabsavety belt, tambang, helm, rompi. Besok pagi (hari ini) diupayakan beli alat-alat tersebut dengan uang patungan personil Gakumda. Kami lakukan koordinasi dengan OPD lain yang mampu mendukung penertiban reklame. Kami pastikan walaupun dgn alat apa adanya penertiban tetap berjalan,” jelas Kaonang.

Terlihat di lokasi beberapa konstruksi besi sudah rapuh. Ini sangat membahayakan pemakai jalan raya

Dihari yang bersamaan, Tim Beruang Hitam juga melakukan penyetopan pembangunan konstruksi reklame milik PT Prima Harapan di pinggir jalan Tol Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang.

Baca Juga:  PSBB di Kota Tangerang, Arief: Perlu Kedisiplinan Masyarakat

Pihak pelaksana PT Prima Harapan ketika ditanyakan mengenai kelengkapan ijin oleh Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda belum mampu menunjukkan IMB. Pihak pelaksana hanya mengantongi ijin view dari Jasa Marga. Kontruksi terindikasi dibangun di atas tanah fasilitas umum jalan raya.

“Perlu segera dilakukan pemanggilan terhadap vendor untuk membuat pernyataan menghentikan aktivitas konstruksi sebelum mengantongi IMB dan siap membongkar sendiri bila lokasi pembangunannya menyalahi aturan,” tegas Kaonang.

Beberapa peralatan kerja di antaranya las, tambang telah dilakukan penyitaan oleh PPNS Bidang Gakumda.

“Dalam kegiatan pebertiban oleh Tim Beruang Hitam kami didampingi Kasi Hubtarga sebagai Koordinator Beruang Hitam, Kasi Penegakan, PPNS dan staf Gakumda,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang yang juga Ketua Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik (Iluni Stisip) Yuppentek Tangerang.

Dukung Satpol PP

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Edy Ham mendukung tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang. Menurutnya, reklame liar itu tidak memiliki ijin, tidak bayar pajak dan menggunakan lahan negara harus ditertibkan.

Baca Juga:  TOF PMI Kota Tangerang, Klaim Siapkan Fasilitator Handal

“Dalam pelaksanaan menumbangkan papan reklame liar, tentunya Satpol PP ada koordinasi dengan instansi terkait. Pasti juga Satpol PP telah melakukan pemanggilan kepada pihak pemilik atau penyewa papan reklame liar itu,” jelas Edy Ham.

Penumbangan papan reklame liar, jelas Edy Ham merupakan tindakan tegas yang patut diapresiasi. Bila si perusahaan reklame masih membandel, setelah ditumbangkan kemudian membangun kembali, bisa diajukan ke sidang Tipiring.

“Dalam Perda yang baru nanti, sanksinya dalam sidang Tipiring adalah denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan,” ungkap anggota DPRD Kota Tangerang, Edy Ham.***
• Ateng Sanusih