Beranda News

Parah! Begal Ponsel di Neglasari Bacok Mata Korban Terungkap, 1 Malam Begal 6 Lokasi

Parah! Begal Ponsel di Neglasari Bacok Mata Korban Terungkap, 1 Malam Begal 6 Lokasi
Konferensi pers Begal Bacok Mata Korban di Polsek Neglasari. Senin, (25/7). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi menangkap 6 (enam) orang pelaku spesialis begal ponsel yqqang beraksi menggunakan senjata tajam di Wilayah Hukum Polres Metro . Bahkan dalam satu malam komplotan tersebut beraksi di enam titik lokasi berbeda.

Sadisnya, Aksi begal tersebut menyebabkan salah satu di Neglasari mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan.

Lebih parahnya lagi, ternyata empat pelaku masih alias berhadapan dengan Hukum (ABH,red) mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22).

“Peristiwa terjadi pada hari sabtu tanggal 16 Juli 2022, di wilayah hukum Neglasari Pelaku yang terlibat berjumlah 4 (empat) orang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin, (25/7/2022).

Baca Juga:  Ultah Ketum JBB Isi Ramadhan Berbagi Takjil Dan Buka Bersama

Aksi para pelaku dilakukan sekitar jam 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan , Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Zain menambahkan, atas Korban, Tim pada kamis tanggal 21 Juli 2022 berhasil mengendus lokasi persembunyian Komplotan pelaku begal sadis ini, di lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku.

“Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga,” papar Zain.

Hasil dari pengembangan yang dilakukan ungkap Kapolres, berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di enam lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Pos Siskamling Kembali Diaktifkan Polisi di Batuceper Tangerang

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Kapolres.