KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga sekitar dan diduga beroperasi secara illegal alias tak mengantongi izin.
Kini, parahnya lagi pabrik plafon PVC PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) kembali disoal sebab berdiri di Bantaran Sungai.
Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup menilai, pabrik yang berada di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu juga melanggar aturan lain, berdiri di atas bantaran (sempadan) sungai Cisadane.
“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, khususnya Pasal 17 sudah diatur dengan jelas,” tegas Ayi Abdulah, Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) saat dihubungi wartawan, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, bangunan yang berdiri di atasnya secara bertahap harus ditertibkan.
“Dalam pasal tersebut yang tidak perlu ditertibkan adalah bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum dan rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,” jelasnya.
Itu artinya, lanjut Ayi, pabrik plafon PT Adi Jaya Makmur Sejahtera harus segera ditertibkan. Karena berdiri di sempadan sungai, dia yakin pabrik itu tak akan memiliki izin.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Sebab itu bukan unsur kelalaian, tapi ada unsur kesengajaan. Itu sudah pidana,”ucapnya.
Ayi menambahkan, penegakkan hukum terpadu dengan melibatkan Penyidik Lingkungan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) hingga aparat kepolisian sudah bisa dilakukan.
“Tidak cukup Satpol PP saja, karena pelanggaran yang dilakukan sudah banyak. Tidak perlu tunggu Nopember, masak Pemerintah ikuti keinginan pengusaha,” jelas Ayi.
Sementara itu terkait polusi debu yang dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan berbagai macam penyakit, kata Ayi, pabrik plafon Pakuhaji itu sudah bisa diperkarakan.
“Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), yakni Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ,” urainya.
“Pabrik tersebut juga bisa dijerat Pasal 65 UU 32/2009, Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Nah, ini kan prosesnya sudah lama, nggak bisa dikasih waktu. Jadi harus segera ditutup,” pungkas Ayi.