Beranda News

Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan

Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan
Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Rapat Paripurna Kota Tangerang dengan agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan DPRD Mengenai 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (27/7/2020).

Ada 3 (tiga) Raperda yang dihasilkan dari kesepakatan bersama, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang hadir bersama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, terkait penyusunan dan penyampaian pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional dalam rangka peningkatan Pemkot kepada masyarakat,” ucap Walikota.

Baca Juga:  Fakta? Virtual Job Fair Kota Tangerang Telah Menyerap 19.624 Pengangguran Miliki Pekerjaan
Paripurna DPRD, 3 Raperda Kota Tangerang Disahkan
Paripurna DPRD Kota Tangerang. Pelitabanten.com (Ist)

“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah mendukung dan mengawal jalannya APBD TA. 2019, sehingga Pemkot Tangerang mendapatkan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian () untuk yang ke-13 kalinya dari RI” sambungnya.

Disamping itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Arief juga menjelaskan terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan. Diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan , retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi tera ulang.

“Dengan perubahan ini diharapkan lebih meningkatkan Daerah (PAD), jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemkot terus berupaya dalam penyediaan pangan yang cukup, mulai dari jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi yang seimbang dan bernutrisi.

Baca Juga:  Malam Puncak Natal, PELANGI : Bawa Damai Dimanapun Berada