Beranda News

Paripurna DPRD Kota Tangerang, Ini Jawaban Wali Kota Soal Tiga Raperda

Paripurna DPRD Kota Tangerang, Ini Jawaban Wali Kota Soal Tiga Raperda
Jawaban Walkot Tangerang Tentang Tiga Raperda, Yakni Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Jaminan Kesehatan Daerah. Selasa (28/11). Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait penataan kearsipan sebagai sumber informasi penting akan menindaklanjutinya melalui pengelolaan secara berkesinambungan.

Demikian salah satu paparan yang disampaikan Wali Kota, Arief R. Wismansyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. Selasa (28/11/2023).

Agendanya adalah penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai 3 (tiga) Raperda Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/arsip, lanjut Arief, dalam hal ini Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Arsip Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang kearsipan merumuskan program pengelolaan arsip yaitu pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip yaitu perangkat daerah, organisasi politik, BUMD dan organisasi masyarakat.

“Dan tentunya melakukan gerakan sadar tertib arsip bagi setiap perangkat daerah dalam bentuk pembinaan dan pendampingan. Di mana penataan arsip harus menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan dapat diakses dengan mudah,” jelas wali kota.

Baca Juga:  146 Sekolah Swasta di Kota Tangerang Digratiskan, Baju, Buku Tulis, Alat Tulis, Sepatu, Tas Beli Sendiri

Dan terkait tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah, Arief, menyampaikan apresiasi sekaligus ungkapan terimakasih atas dukungannya sehingga Raperda tersebut dapat dihadirkan.

“Hadirnya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Tangerang terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan di sekitarnya serta mengendalikan kebiasaan merokok di masyarakat agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujar Arief.

“Dan terkait jaminan kesehatan di daerah Pemkot akan terus memberikan  pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tangerang tanpa membedakan status sosial dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun tiga Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan pencabutan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.

Baca Juga:  Tiga Dekade Kota Tangerang, Walikota Minta Bawahannya Beri Pelayanan Menyenangkan