Beranda News

Paripurna DPRD Kota Tangerang Setujui Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Paripurna DPRD Kota Tangerang Setujui Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022
Paripurna, Selasa (18/7) Dua Raperda Disetujui DPRD Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dua yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang, kedua Raperda tersebut antara lain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tangerang tahun 2022, dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, memaparkan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,27 atau 100,63%, sedangkan realisasi belanja berada di angka Rp4,43 Triliun atau 90,31%.

“Dari tersebut, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Arief, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Penetapan atas 2 Raperda di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/7/2023).

Kemudian, tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Arief, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam Raperda tersebut yang meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen , serta opsen bea balik nama .

“Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa dan retribusi perizinan tertentu,” beber wali kota.

Lebih lanjut, wali kota, menerangkan, sebelumnya kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemprov Banten untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan tahun 2022.

Sedangkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Banten.

“Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan di Kota Tangerang,” tutup Arief.