KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tersiar kabar Pasar Babakan, Cikokol Kota Tangerang akan dieksekusi. Terkait hal tersebut Pengelola pasar menyatakan belum terima surat apapun dan akan melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
Pasalnya, Saat ini pasar tersebut dikelola oleh PT Panca Karya Griyatama, disinyalir sejumlah pihak pun ingin memperebutkan pengelolaan pasar itu.
Diungkapkan penanggungjawab Pasar Babakan PT Panca Karya Griyatama Sis Nugraha, pihaknya telah mendapatkan sebanyak 3 kali surat permintaan pengosongan lahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun pihak Kemenkumham sendiri ada yang secara langsung datang untuk melakukan pengosongan.
“Belakangan ini ada pemberitahuan dari Polres bahwa besok, Rabu (23/6) akan ada penertiban menyeluruh, dari Kemenkumham dengan meminta bantuan ke Polres Kota. Untuk itu, kami sampai saat ini belum menerima surat apapun, sengaja kami menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum,” ujar Sis dalam keterangan persnya di Pasar Babakan, Selasa (22/6/2021).
Melalui Kuasa hukumnya, Amin Nasution menyatakan sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin, (21/6) kemarin. dengan nomor registrasi 717/Pdt.6/21 tentang perbuatan melawan hukum, atas adanya upaya Kemenkumham untuk mengalihkan pengelolaan Pasar Babakan ke PT Andhara Berkah Mandiri
“Dari Kemenkumham, akan dialihkan ke PT Andhara Berkah Mandiri berdasarkan keputusan Kemenkeu dan Pemkot Tangerang sebagai tergugat,” tegas Amin.
Amin mengatakan kronologi dasar gugatan itu, bahwa Pasar Babakan berdiri saat ini diketahui sebagai pengalihan dari pasar Cikokol beberapa tahun silam.
Dimana setelah Ruslah 2005 antara Kemenkumham dengan PT Panca Karya Griyatama sebagai pengelola. Maka pedagang asal pasar Cikokol itu ditampung di pasar Babakan saat ini.
Dasarnya adalah pinjam pakai Pemkot Tangerang dari Kemenkumham atas lahan pasar diatas lahan 7,6 hektar. Meski demikian, pinjam pakai belum pernah dicabut sampai dengan saat ini.
“Dari tupoksi, Kemenkumham tidak ada hubungan pasar. Ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Panca Karya. Dan PT Panca Karya yang membebaskan lahan kemudian dibangun fasilitas dan belum ada serah terima ke Pemkot, PT Panca Karya 2007 sudah mau diserahkan ke Pemkot Tangerang, tapi mereka belum mau terima,” katanya.
Amin mengatakan Pasar ini menampung ribuan orang pedagang dan dengan total aset sebesar 8 miliar lebih milik PT Panca karya. Ia pun meminta kepada semua pihak dapat menghargai semua proses hukum yang tengah berjalan. Kendati sebelum ada putusan tetap, melarang semua pihak melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar ini.
“Semua pihak harus menghargai proses hukum. Kami melarang semua pihak untuk melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar Babakan atau objek sengketa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini,” tutupnya.