KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pasca putusan sidang Mahkamah Partai (MP) menolak secara sah gugatan 11 pengurus kecamatan (PK) pada Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, para penggugat sebut akan lanjutkan Ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Konflik internal Partai Golkar Kota Tangerang terjadi saat Musda ke VI yang digelar di Hotel Allium pada 8 Juli 2020 lalu.
Aris Purnomohadi selaku tim kuasa hukum ke-11 penggugat mengatakan, pihaknya menerima adanya putusan dari Mahkamah Partai.
“Sengketa dengan nomor Perkara 11/P1 Golkar/VII/2020 hari ini diputuskan ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar, kita melihat hasil tersebut tidak melihat fakta-fakta persidangan,” kata Aris, Selasa (29/12/2020) kemarin.
Aris mengungkapkan, meski kecewa pihaknya menerima putusan dari Mahkamah Partai Golkar tersebut, hal tersebut sebagai bentuk kedewasaan.
Meski menerima, pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum lain yakni mengajukan gugatan ke PN Tangerang agar jelas seluruh fakta yang ada.
Sementara itu, E. Dicky Saputra yang juga tim ketua hukum mengatakan, pihaknya mengacu pada Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Kalau di Pengadilan Negeri, kita bisa melihat bukti yang diajukan para pihak, sehingga masyarakat pun bisa lihat apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana faktanya,” kata Aris.
Pasalnya, pada sidang Mahkamah Partai, pihaknya hanya dimintai keterangan pada saat mediasi, namun tak mendapatkan kelanjutan, mereka membantah lantaran sesuai aturan DPP Golkar, selama masa PSBB Pandemi Covid-19, masa jabatan para ketua PK secara otomatis diperpanjang.
“Jadi tiba-tiba diberikan putusan, yang kami cuma bisa melihat secara virtual,” ungkapnya.
Upaya tersebut lanjut Aris, diharapkan dapat membuahkan hasil hingga didapatkan keadilan dari gugatan hukum.
“Ini merupakan bentuk cinta kami kepada Partai Golkar yang sudah menaungi kami lebih dari 10 tahun lamanya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang dalam Musda, Sachrudin kembali terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Kota Tangerang secara aklamasi untuk periode 2020 – 2025.
Sementara saat memberikan keterangan persnya, ditanya adanya upaya 11 PK penggugat akan melanjutkan ke PN Tangerang, Sachrudin mengungkapkan bahwa permasalahan dan perselisihan itu adalah internal partai yang sudah final, lantaran sudah ada putusan dari MP Golkar.
“Kalau memang mereka penggugat ingin mengadukan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri, itu urusan mereka. Saya tegaskan sekali lagi, perselisihan ini sudah selesai yang di putuskan oleh Mahkamah Partai Golkar,” tukas Sachrudin.