Beranda News

Pasca Putusan MK, Joncik Muhammad Siap Hadapi PSU Pilbup Empat Lawang

H Joncik Muhammad buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Empat Lawang 2024, pada Selasa (25/02/2025).
H Joncik Muhammad buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Empat Lawang 2024, pada Selasa (25/02/2025).

, Pelitabanten.com– H Joncik buka suara mengenai putusan (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Empat Lawang 2024.

Ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam () Sumsel ini menyatakan akan taat dengan putusan MK tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik tentu harus patuh, taat, sami’na waato’na dengan putusan MK tersebut,” kata Joncik, Senin (24/1/2025).

Joncik juga mengimbau kepada masyarakat Empat Lawang untuk menjaga ketertiban.

“Saya mengimbau kepada masyarakat menjaga kondusifitas, jangan saling menghujat. Silakan masing-masing menunjukan kelebihan calon serta tanpa menghujat paslon lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP-Kada) tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.

Putusan tersebut merupakan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap akhir pada pembuktian. 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian.

Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.

Salah satu siding yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Mulai Pukul 08.00 Wib Hari ini adalah perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Bupati dan wakil bupati Empat Lawang dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pokok permasalahan terkait cara menghitung Periodesasi Kepala Daerah.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 (dua) Pasangan Calon yaitu H. Joncik Muhammad – A Rifai dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024” demikian petikan dalam salah satu amar putusan mahkamah konstitusi yang dibacakan oleh Hakim Daniel Yusmic P. Foekh

yang dimaksud harus dilaksanakan paling lama dalam 60 (Enam Puluh) hari Kedepan dengan memberikan kesempatan 1 (satu) Kali Kampanye/Debat dan didahului dengan pengundian Nomor urut.

Sebagai informasi, selain Empat Lawang terdapat 3 (tiga) daerah lain yang juga termasuk pada cluster Periodesasi yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang semuanya diperintahkan oleh Mahkamah untuk Melakukan Pemilihan suara ulang.

Perdebatan terkait periodesasi sebelumnya telah melalui beberapa kali persidangan di berbagai tingkatan diantaranya Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan Mahkamah Agung.

Setelah putusan MK ramai komentar di berbagai platform media menyatakan bahwa putusan MK tersebut adalah karena kehebatan seseorang dalam “melobi” MK.

Tentu hal tersebut tidak benar karena seolah menyudutkan Hakim MK dalam hal ini menerima suap untuk memenangkan suatu perkara seperti yang dilakukan oleh H.Budi Antoni Aljufri dan Istrinya pada tahun 2015 lalu yang menyuap Ketua Hakim MK Akil Mochtar untuk memenangkan Pilkada Tahun 2013 di Kabupaten Empat Lawang. (MIR)