Beranda News

Pasutri Spesialis Maling Uang Kasir Minimarket di Sepatan Tangerang Ditangkap, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi

Pasutri Spesialis Maling Uang Kasir Minimarket di Sepatan Tangerang Ditangkap, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi
Ilustrasi, borgol. (Ist)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) maling uang di kasir sebuah minimarket di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan pelaku mencuri uang senilai Rp 10,8 juta di kasir minimarket tersebut.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Sriyono mengatakan pelaku suami berinisial ER (29) dan pelaku istri berinisial HIP (23). Adapun peristiwa pencurian dilakukan pada Sabtu (4/11/2023) lalu.

Dia mengatakan HIP mengelabui kasir minimarket dengan memintanya mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci kasir tersebut saat korban mengambil minuman sesuai dengan permintaan HIP.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Advokasi untuk Nelayan Kecil di Pesisir Pantai Utara

HIP dan ER dicokok di rumah kontrakannya di kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang, pada Kamis (7/3/2024), pukul 20.30 WIB. Sriyono mengatakan kedua pelaku ternyata sudah menjalankan aksi pencurian di 16 minimarket.

“Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat,” tuturnya.

Dia mengatakan, pada 16 aksi pencurian yang telah dilakukan, HIP dan ER juga mencuri ponsel milik karyawan minimarket yang menjadi korbannya. Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” ujarnya.