Beranda News

Patroli Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Usaha Hingga Jam 20.00 WIB

Patroli Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Usaha Hingga Jam 20.00 WIB
Wakil Wali Kota Sachrudin dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima Saat Sosialisasi Aturan Jam Tutup 20.00 WIB Toko di Masa PPKM Darurat. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima dan Dandim 0506 /Tgr Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono melakukan operasi penertiban pelanggar aturan selama masa PPKM Darurat 2021.

Wakil mengatakan operasi yang dilakukan bersama Tiga Pilar Kota Tangerang dalam rangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan – aturan yang berlaku selama PPKM darurat berjalan.

Salah satu poin di dalamnya adalah pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 20.00 WIB hingga masa berlaku PPKM Darurat dijalankan.

“Kita sosialisasikan PPKM darurat, sasaran utamanya masyarakat dapat disiplin penerapan protokol kesehatan,” kata Wakil.

“Khususnya para pedagang yang masih berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya saat meninjau Pasar Sipon, Cipondoh, Sabtu (3/7/2021) malam.

“Harapannya agar mereka bisa mengerti dan mematuhi aturan selama PPKM darurat,” tambahnya.

Baca Juga:  467 Unit Rumah Mewah Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Selanjutnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menambahkan dalam kegiatan operasi yang dilakukan bersama tersebut masih ditemui para pedagang di luar sektor esensial yang berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam cakupan PPKM Darurat.

“Usaha di luar sektor esensial yang melanggar diberikan sanksi berupa penutupan sementara,” tegas Kapolres. (Adn)