Beranda News

Pecandu Narkoba Jual Alkes Palsu Online Diringkus Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

Pecandu Narkoba Jual Alkes Palsu Online Diringkus Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
KONFERENSI PERS: Pecandu Narkoba Jual Alkes Palsu Online Diringkus Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Senin, (26/7). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Seorang pecandu narkoba berinisial IF (27) diringkus Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Saat dilakukan penggeledahan selain ditemukan Narkotika jenis sabu beserta alat penghisap bong, polisi juga menemukan berbagai alat kesehatan (Alkes) yang ditimbun IF yang diduga palsu untuk dijual secara online.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima didampingi Waka Polres AKBP Bambang Yudhantara Salamun dan Kasat Res Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan penyelidikan dan observasi terhadap pelaku IF dilakukan kurang lebih selama satu Minggu.

“Informasi ini berawal dari masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku tindak pidana narkotika di daerah Batuceper Kota Tangerang,” ungkap Deonijiu dalam konferensi Pers. Senin, (26/7/2021).

Lanjut Kapolres, pelaku IF berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira Jam 14.00 WIB di daerah Tamansari Jakarta Barat, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisab/bong.

Baca Juga:  Lindungi Masyarakat Dari Bencana, Ini Pesan Jokowi Kepada Basarnas

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi tempat tinggal pelaku (taman sari,red) dan ditemukan beberapa alat kesehatan yang diduga dipalsukan dan di daur ulang pelaku.

“Alat kesehatan palsu ini berupa tabung oksigen sebanyak 12 buah, berikut regulator, masker KF94, hand glove (sarung tangan) dan obat-obatan Covid-19 yang saat dibutuhkan masyarakat, Dia (Pelaku) sengaja menimbun alkes ini untuk dijual secara online dengan harga yang fantastis demi keuntungan pribadi,” Jelas Kapolres.

Deonijiu menambahkan, dari keterangan pelaku, tabung oksigen itu dijual pelaku pertabung dengan harga Rp 4.500.000, dari harga normal Rp 500 hingga 1juta, modusnya pelaku merekondisi tabung CO2 (tabung pemadam) menjadi tabung O2 dengan merubah warna merah menjadi warna putih.

“Pelaku dijerat pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Terkait Alat kesehatan (alkes) pelaku dikenakan pasal 196 undang-Undang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Baca Juga:  Percepat Pelayanan Publik Kota Tangerang, Website Kecamatan Terus Diperkenalkan

Pada kesempatannya dimasa Pandemi saat ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam membeli tabung oksigen secara online dicek apakah tabung CO2 atau O2, dan Sebaiknya masyarakat membeli tabung oksigen ditempat-tempat atau agen penjualan tabung oksigen.