KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Para Pedagang Pasar Lama Kota Tangerang menyatakan menerima jika kawasan pusat kuliner yang berlokasi di Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Banten ini dikelola PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
Namun, biaya retribusi yang rencananya dipatok PT TNG dengan besaran Rp250 ribu bagi setiap pedagang per pekan belum disepakati pedagang.
“Kami prinsipnya menerima pernyataan dari pemerintah tentang pasar lama menjadi lebih baik, aman, dan nyaman. Tapi kami masih melihat bagaimana penataannya,” ujar Faiz Alatas, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Lama Tangerang (PPPLT), Rabu (9/2/2022) kepada awak media di Rumah Singgah Pewarta (RSP) kota Tangerang.
Faiz mengungkapkan, Paguyuban Pedagang Pasar Lama Tangerang bersama Komunitas UMKM Pasar Lama Tangerang masih melakukan pendataan terkait para pedagang yang berjualan dalam pengelolaan PT TNG ini.
“Pedagang yang berjualan mereka yang memang benar-benar berdagang di pasar lama,” katanya.
Ketua Komunitas UMKM Pasar Lama, Hendi menuturkan, berdasarkan pendataan ada 189 pedagang yang diajukan untuk berjualan dalam pengelolaan PT TNG. Hendi berharap PT TNG mengakomodir jumlah pedagang yang diajukan tersebut, karena kuota yang tersedia total 375 lapak.
“Jadi kesimpulannya saya mengajukan formulir by data 189 pedagang, kami diberikan itu 150 kuota pedagang. Pertanyaannya kenapa harus 150? Kan by data sudah diberikan langsung,” ungkapnya.
Hendi mengatakan, dalam pengelolaan, PT TNG berencana mematok retribusi sebesar Rp250 ribu bagi setiap pedagang per pekan di Pasar Lama. Namun, kata Hendi, besaran retribusi itu belum disepakati karena dianggap pedagang keberatan.
“Retribusi kita belum fix sebetulnya. Kemarin kita Rp250 ribu per minggu disebutnya penggantian parkir. Ini belum fix masih tahap negosiasi,” katanya.
Hendi menuturkan, berdasarkan aspirasi para pedagang menginginkan agar biaya retribusi tidak mencapai Rp250 ribu setiap pekan, karena omzet penjualan setiap harinya fluktuatif.
“Jadi angka itu kita belum terima karena ada hari sepi. Jadi ada yang teriak retribusi Rp10 ribu per hari. Mungkin kita harus spesifikasi dagangannya. Jadi ada gejolak di bawah,” katanya.
Pedagang Pasar Lama, Iwan berharap, agar penataan pengelolaan kawasan kuliner di Pasar Lama segera selesai, karena para pedagang harus berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Jadi kami menginginkan untuk bisa berjualan secepatnya,” pungkasnya.