Beranda News

Pedagang Tolak Penutupan Dan Pemutusan Listrik Pasar Kutabumi, Kami Bukan Sapi Perah

Para unjuk rasa Pedagang Tolak Penutupan Dan Pemutusan Listrik, Foto. Pelitabanten.com (Istimewa)
Para unjuk rasa Pedagang Tolak Penutupan Dan Pemutusan Listrik, Foto. Pelitabanten.com (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Terkait adanya revitalisasi Pasar Kutabumi adanya penutupan dan pemutusan listrik yang akan dilakukan Perusahaan Umum Daerah ( Raharja () Kabupaten Tangerang, warga pedagang Pasar Kutabumi akan melakukan aksi penutupan dan pemutusan listrik.

Priyadi Ketua Asosiasi pedagang Pasar Kutabumi, Kamis malam (24/08/) saat di temui di lokasi Pasar Kutabumi mengatakan, malam ini para pedagang pasar Kutabumi Pasar Kemis Kabupaten Tangerang telah melakukan persiapan untuk melakukan aksi penolakan besok pagi.

“Kami ratusan para pedagang Kutabumi menuntut haknya menggunakan aspirasi dengan melakukan aksi penolakan penutupan dan pemutusan listrik yang di rencanakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) besok,” ujarnya.

Priyadi menambahkan, untuk jumlah warga pedagang pasar kutabumi yang aktif sebanyak 470 pedagang dan yang menolak revitalisasi sebanyak 440 pedagang sekitar 90 persen lebih yang menolak.

Baca Juga:  Arief: Kawal dan Dukung Kampung Tematik di Kota Tangerang

“Maka dari itu kami meminta pada perumda untuk memberikan satu ruang untuk berdiskusi dengan kami, karena perencanaan ini kan perencanaan yang melibatkan kegiatan kami dan harus berdiskusi dengan pedagang,” katanya.

Ia juga mengaku sangat kecewa dari pemberitaan – pemberitaan atau statemen dari Perumda bahwa apa yang sudah membeli atau mendaftar untuk rencana revitalisasi di nyatakan sampai 500 lebih pedagang terus terang itu kebohongan dan itu yang jelas bukan masyarakat pedagang tapi itu hanya pendatang baru atau orang luar yang mendaftar.

“Kami akan mempertahankan pasar ini yang di bangun pada tahun 2000 yang merupakan biaya murni swadaya masyarakat pedagang dan di situ terdapat perjanjian pada beli atau sewa kios-kios di sini di situ ada surat perjanjian. diantaranya pasal 1 poin 3 apa bila berakhir masa ijin pemakaian ruang dagang bisa di perpanjang.

Baca Juga:  Bupati Zaki Hadiri Kejuaraan Renang Kajati Cup

“Jadi jelas tuntutan para pedagang Pasar Kutabumi di perpanjang, karena itu sesuai perjanjian, namun semua itu di ingkari oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) maupun .