Beranda News

Pelaku Bobol Rumah Kosong Ditangkap di Tangerang, Korban Ajukan Restoratif Justice, Ini Kata Polisi

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Personel Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka melakukan pencurian disebuah rumah warga di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Pada Senin, 5 September 2022, sekira Jam 12.30 WIB.

“Sasaran tersangka adalah Rumah Kosong (Rumsong). Sejak pukul 07.15 WIB korban N (42) dan suaminya pergi meninggal rumah menuju Rumah Sakit dengan pintu dalam keadaan dikunci. Namun sekitar Pukul 12.39 WIB korban kembali kerumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” terang Zain. Minggu, (18/9/2022).

Saat itu, korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan perhiasan emas senilai Rp 17 juta dan ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

Baca Juga:  Bersama Pangdam, Bupati Zaki Panen Melon di Teluknaga

“Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Menurut pengakuan dari tersangka usai ditangkap, Uang dan perhiasan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor Suzuki Cristal tahun 1992 Nomer Polisi K 3611 NB yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain diantaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000,-

“Saat di pertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” papar Zain.

Zain pun menyampaikan, akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.

Baca Juga:  Andika Sebut Vaksin Ketiga Untuk Nakes di Banten Sudah 57 Peresen